Sukabumi Update

Rp 20 Juta per Orang, Membedah Modus Sindikat Penyelundupan WNI ke Malaysia

(Foto Ilustrasi) Seorang WNI ditahan karena diduga menjadi kepala sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak. Dia ditahan karena diduga jadi kepala sindikat penyelundup pekerja migran ke Malaysia.

Mengutip tempo.co, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan di media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur mengatakan operasi itu dilakukan pada Jumat (17/2/2023) pukul 21:45 waktu setempat.

Operasi dilakukan oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak.

Menurut dia, operasi yang dilakukan setelah pengintaian selama hampir tiga bulan itu dilakukan pada sebuah rumah di Kota Bintulu. Tim berhasil menahan laki-laki WNI berusia 38 tahun yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia.

Baca Juga: 67 WNI Ditahan, Kronologi Penemuan Kampung Ilegal Indonesia di Malaysia

Khairul mengatakan laki-laki itu ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran di rumah penampungan. Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.

Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan itu. Menurut Khairul, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan mereka sudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.

Sementara 33 lainnya berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bus di sekitar Kota Bintulu. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bus yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi.

Dalam operasi tersebut, tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 85,55 juta dan Rp 3 juta. Tim juga menahan empat orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat itu.

Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.

Baca Juga: Sakila Labiba, Siswi Kota Sukabumi Peraih Medali Perak Anggar di Malaysia

Menurut dia, sindikat akan mengurus sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia. Sementara oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.

WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara Bintulu.

“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke Semenanjung melalui jalur domestik,” ujar dia.

Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir delapan bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM 5.000 atau sekitar Rp 17,11 juta hingga RM 6.000 atau sekitar Rp 20,53 juta per orang kepada sindikat.

Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM 80.000 atau sekitar Rp 273 juta.

Khairul mengatakan semua WNI tersebut ditangkap karena melanggar Undang-undang Imigresen 1959/63 saat memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara empat pegawai Imigrasi dan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Sumber: Antara via Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT