Sukabumi Update

Arab Saudi Buat Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid, Langsung Tuai Kontroversi

Ilustrasi. Aturan pembatasan pengeras suara masjid di Arab Saudi langsung menuai kontroversi | Foto: Pixabay/jakman1

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pemerintah Arab Saudi baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya negara tersebut mengeluarkan sejumlah aturan yang salah satu diantaranya mengenai pembatasan pengeras suara masjid.

Tak hanya itu ada pula beberapa aturan lain yang menimbulkan kontroversi seperti pengontrolan jamaah yang beri'tikaf, pembatasan donasi, dan penyiaran salat di dalam masjid.

Dilansir dari Akurat.co merujuk laporan Middle East Monitor, Jum'at (10/3/2023), aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut langsung memicu kemarahan dan respon dari mayoritas muslim dunia.

Menurut para kritikus, aturan yang dikeluarkan pemerintah dibawah Putra Mahkota Muhammed bin Salman tersebut dianggap sebagai upaya lanjut untuk mengurangi pengaruh Islam dalam kehidupan, di samping pemerintah yang semakin gencar mempromosikan konser musik dengan mengundang artis barat dan tokoh budaya yang cabul.

Baca Juga: Gurun Pasir di Arab Saudi Ditumbuhi Bunga Lavender, Benarkah Tanda Akhir Zaman?

Terdapat 10 poin aturan mengenai bulan suci Ramadan yang harus ditaati, tertuang dalam sebuah dokumen yang dirilis oleh Kementerian Urusan Agama dalam akun Twitternya, Jumat (03/3/23).

  1. Pelarangan terhadap imam dan muazin untuk absen kecuali ada hal mendesak.
  2. Pelaksanaan salat tarawih tidak diperpanjang.
  3. Menyelesaikan salat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sebelum azan subuh.
  4. Pelaksanaan salat dengan waktu yang cukup, agar tidak menyulitkan jamaah.
  5. Pelarangan penggunaan kamera di Masjid untuk memfoto imam dan jamaah salat, termasuk pelarangan untuk mentransmisikan atau menyiarkan salat di media apapun,
  6. Imam bertanggung jawab untuk mengotorisasi i’tikaf dan mengetahui data-data jamaah i'tikaf.
  7. Pelarangan pengumpulan donasi untuk makanan buka puasa.
  8. Makanan buka puasa disiapkan dan diselenggarakan di area halaman masjid yang telah ditentukan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.
  9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan, serta
  10. Pelarangan orang tua membawa anak ke masjid untuk salat.

Melalui juru bicara Kementerian, Abdullah El-Enezi, pemerintah menepis kekhawatiran tersebut dalam sebuah wawancara melalui saluran telepon, Al-Saudiyah.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 Seluruh Wilayah, Klik Disini!

"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa larangan merekam dan menyiarkan salat bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi. Ia mengungkapkan aturan ini diterbitkan untuk menghindari kesalahan, terutama yang tidak disengaja, bukan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah, atau dosen.

Sumber: Akurat.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT