Sukabumi Update

Kabur dari Sindikat TPPO, 30 WNI Korban Penipuan Kerja di Vietnam Pulang Kampung

30 orang WNI (Warga Negara Indonesia) berhasil kabur dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ho Chi Minh City, Vietnam. (Sumber: dok Kemenlu RI)

SUKABUMIUPDATE.com - 30 orang WNI (Warga Negara Indonesia) berhasil kabur dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ho Chi Minh City, Vietnam. Korban yang terdiri dari 29 laki-laki dan 1 perempuan direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar.

Kementerian Luar Negeri RI menyebut ke 30 WNI ini sudah ditangani dan dipulangkan ke rumah dan keluarga masing-masing di Indonesia pada tanggal 10 April 2023. Kepulangan mereka ditangani oleh Perwakilan RI di Vietnam dengan Otoritas Pusat, yaitu Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri, serta Otoritas terkait di Vietnam.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun kenyataannya mereka menjalani pekerjaan melanggar hukum, yakni melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia.

Lewat portal resminya, Kemenlu menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, KJRI HCMC mendadak menerima kedatangan 30 WNI. Mereka meminta pertolongan kepada KJRI setelah kabur meninggalkan tempat penampungan yang dikelolah oleh sindikat penipu.

Dari 30 WNI itu, tak satupun yang memegang paspor maupun telepon genggam. Sejak mereka datang ke HCMC pelaku sindikat penipuan, mengambil paspor dan telepon genggam para korban. “Sejak awal mereka juga tidak memperbolehkan meninggalkan tempat penampungan tersebut,” tulis Kemenlu dalam rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Perwakilan RI di Vietnam dengan dukungan dari Otoritas Pusat yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Bareskrim Polri, kemudian melakukan penanganan. Ke 30 orang WNI korban TPPO dipulangkan untuk bisa bertemu dengan pihak keluarga di Indonesia.

Baca Juga: Sekda Dorong Peningkatan Identifikasi Korban TPPO di Kabupaten Sukabumi

“Pemerintah Vietnam juga memberikan dukungan penuh untuk penuntasan kasus TPPO dengan melakukan penangkapan secara cepat terhadap para pelaku yang berupaya melarikan diri dari jeratan hukum,” lanjut Kemenlu.

Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, kasus ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dengan jumlah besar di Vietnam. Pemerintah RI juga memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada para korban mulai dari pemenuhan konsumsi dan pakaian, pengobatan medis hingga biaya pemulangan ke Indonesia.

Dukungan dan simpati juga diberikan oleh masyarakat dan diaspora Indonesia yang berdomisili di kota Ho Chi Minh melalui bantuan makanan, pakaian serta bingkisan Ramadhan bagi para korban.

Setelah proses verifikasi dokumen dan izin dari Otoritas Vietnam diperoleh, ke-30 WNI Korban TPPO telah berhasil dipulangkan pada 2 April 2023 untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi dan psikokonseling di Rumah Pemulihan Trauma Centre (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta. Per tanggal 10 April 2023, ke-30 WNI korban TPPU telah tiba dengan selamat di tempat asal mereka masing-masing.

Trend perdagangan orang jelas Kemenlu saat ini memang menjadi sangat mengkhawatirkan, banyak menimpa warga negara Indonesia. Perlu kerja sama semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena perdagangan orang termasuk dalam kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian universal.

“Pemerintah Indonesia juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dan gaji besar. Kedepannya diharapkan untuk masyarakat saling mengingatkan dan mempelajari prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayo kita sama-sama menumpas TPPO dan jangan sampai ada korban yang menimpa keluarga atau teman terdekat kita,” tulis Kemenlu.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT