Sukabumi Update

Terjebak di Daerah Konflik Bersenjata Myanmar, 20 WNI Korban TPPO Disekap

Ilustrasi. Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap, disiksa hingga diperbudak di daerah konflik Myawaddy diduga masuk Myanmar secara ilegal. (Sumber: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Ada 20 WNI atau warga negara indonesia yang disekap dan disiksa bahkan diperbudak di Myawaddy, kawasan konflik di negara Myanmar. Belum diketahui nasib terkini dari para WNI tersebut, namun pemerintah khususnya Polri dan Kementerian Luar Negeri RI, sudah bergerak.

Melansir suara.com, Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap, disiksa hingga diperbudak di daerah konflik Myawaddy diduga masuk Myanmar secara ilegal.

WNI yang menjadi korban tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak Karen.

"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ramadhan menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa I (54) salah satu ibu dari WNI korban TPPO. I diperiksa selaku pihak pelapor.

Baca Juga: BPBD Sukabumi: 55 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Cidahu

"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," katanya.

I melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia melapor dengan didampingi perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Sebagai ibu I berharap anaknya dapat segera kembali ke tanah air serta pelaku perekrutnya diproses hukum.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menyampaikan ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku yang khususnya berada di Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera.

"Karena ini kejahatan internasional yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera kedepannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Dalam perkara ini ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional terkait perdagangan orang modus penipuan online ini.

Baca Juga: Gunung Everest Keluarkan Suara Menakutkan di Malam Hari, Ilmuwan Ungkap Alasannya

Adapun korban yang SBMI dampingi sejauh ini berjumlah 20 orang. Meski begitu Hariyanto memprediksi masih banyak WNI yang menjadi korban sindikat tersebut.

"20 yang kami tangani itu adalah sebagian kecil masih ada ratusan yang lain di sana," tuturnya.

Hariyanto mengemukakan korban sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Mereka bahkan mempunyai keterampilan yang mumpuni dalam mengoperasikan teknologi.

"Secara pendidikan ini ada skill yang luar biasa. Kami katakan punya skill, mereka (korban) bisa mengoperasikan teknologi begitu masif," ucapnya.

Korban, lanjut Hariyanto, bisa terperangkap tipu daya pelaku karena proses perekrutan dilakukan di masa pandemi Covid-19 ketika mereka kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain pelaku juga mengimingi dengan gaji yang besar.

"Jadi modus operandinya online scam ini terjadi itu pada situasi krisis 2020-2021 ketika dunia dilanda covid. Tahun 2021 ketika negara membuka kembali banyak lowongan ke sana," bebernya.

Baca Juga: Logam Mulia Hingga Makanan, KPK: Ada 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran

Masih disadur dari suara.com, Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam membebaskan para korban karena berada di wilayah konflik bersenjata. Namun, ia mengklaim pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif.

"Kompleksitas masalahnya karena wilayah ini dikuasai oleh kelompok bersenjata, bukan konflik antara dua pihak yang memiliki kekuatan yang sama. Ini wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata yang otoritas setempat tidak bisa masuk," ujar Rina.

Di sisi lain Rina mengemukakan pemerintah melalui KBRI di Yangon juga telah menyampaikan nota diplomatik ke 20 korban ini ke otoritas Myanmar.

"Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," pungkasnya.

Sumber: suara.com

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT