Sukabumi Update

Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri: Adik Suami Juga Harus Dinikahi (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Praktik poliandri menjadi salah satu bahasan yang sangat penting untuk diketahui, mengingat bahwa dalam Islam dan hukum di Indonesia sistem pernikahan seperti itu dilarang.

Namun, beberapa waktu lalu viral di Indonesia sebuah wawancara di YouTube Ki Bungsu Kawangi Kisah Bu Siti bersuami 2 yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis”.

Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah wawancara Bu Siti dengan dua suaminya di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi itu kisah nyata atau hanya konten semata.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Menilik dari ramainya cerita Bu Siti tersebut, ternyata adalah lho beberapa negara yang memperbolehkan praktik poliandri. Kira-kira dimana saja ya? Simak ulasannya di bawah ini seperti merangkum dari berbagai sumber.

Daftar Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

1. India

Tradisi Poliandri ala Pandawa di India, Dijalankan Secara Turun Temurun

Praktik poliandri di India sudah ada sejak lama. Masyarakat di India mempercayai jika mereka adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Draupadi, putri Raja Panchala.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini 3 Kasus Poliandri yang Heboh di Indonesia

Karena hal tersebutlah, praktik poliandri dianggap sebagai sebuah tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku di sebagian wilayah India, khususnya untuk komunitas Hindu dan Buddha di bagian Utara.

2. Nepal

Praktik Poliandri, Ketika Wanita Bersuami Lebih dari Satu [Kejadian Nyata]  - Cyber Tauhid

Di Nepal yak ada hukum yang melarang praktik poliandri. Berbeda dengan poligami yang sudah dilarang sejak tahun 1963. 

Praktik poliandri di Nepal dipandang sebagai suatu tradisi yang harus dilestarikan.

Yang untiknya, ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga, maka dirinya juga akan menikahi adik dari suaminya tersebut. 

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri di Indonesia dan Dalam Agama Islam

Dan apabila wanita tersebut memiliki anak, maka sang anak akan memanggil seluruh suami ibunya dengan sebutan ayah.

Humla, sebuah wilayah bagian barat laut Nepal, setidaknya 42 persen pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan dengan sistem poliandri.

3. Tiongkok

Beberapa penduduk Tiongkok yang tinggal di dekat Pegunungan Himalaya sudah sejak lama menjalankan sistem pernikahan poliandri. 

Suku Mosuo yang bermukim di dekat Danau Lugu, telah lama menjalankan tradisi ‘nikah jalan’.

Tradisi ini dilakukan karena miskinnya masyarakat di wilayah itu, sampai mereka tidak dapat membentuk keluarga baru yang terpisah dari orangtua.

Seorang profesor di Fudan University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan Tiongkok untuk melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.

4. Nigeria

Di wilayah Irigwe, bagian utara Nigeria, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai ‘rekan suami’. 

Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya akan datang ke rumah para rekan suami mereka untuk bertemu dan bermalam bersama. 

Praktik ini sempat dilegalkan hingga 1968, sebelum ada larangan dari pemerintah.

5. Kenya

Diketahui, di Kenya tak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik poliandri. 

Bahkan sebuah suku disana yang bernama Suku Massai yang tinggal di sekitar danau-danau besar di Afrika menerapkan praktik ini.

Dalam tradisi Suku Massai, disebutkan jika seorang wanita menikah, maka dirinya juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. 

Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita.

Dan suatu saat, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. 

Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, saat ini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak.

Nah itulah lima negara yang memperbolehkan poliandri, namun ingat ya di Indonesia pratik ini dilarang baik secara ajaran Islam dan hukum dan pelaku bisa dipenjara.

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT