Sukabumi Update

Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!

Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia! (Sumber : YouTube/@KiBungsuKawangi)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar Praktik poliandri Bu Siti masih ramai diperbincangkan warganet. Video Ki Bungsu Kawangi tentang Bu Siti Bersuami 2 itu viral di media sosial karena ia menikahi 2 orang pria sekaligus, yaitu Abdul dan Somad.

Soal Cara Ibu Siti Berbagi Jatah juga cukup menggelitik dan menarik perhatian. Bagaimana tidak, demi memenuhi kebutuhan batin 2 suami mudanya, Bu Siti harus bergantian ke masing-masing kamar setiap malam.

Beruntungnya, usaha bolak balik kamar yang dilakukan Bu Siti itu dianggap adil oleh Abdul dan Somad. Alhasil mereka hidup akur dan tetap harmonis meski tinggal satu atap.

Seperti diketahui, Cerita Praktik poliandri Ibu Siti viral setelah diunggah pada 18 April 2023, di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis". Namun, hingga artikel ini ditayangkan belum ada informasi pasti apakah Praktik poliandri Bu Siti Bersuami 2 tersebut kisah nyata atau sekadar konten belaka.

Baca Juga: 58 Negara di Dunia Legalkan Poligami, Bagaimana dengan Poliandri Seperti Bu Siti?

Menilik Praktik pernikahan poliandri di dunia, masyarakat biasanya sudah lebih dulu mengenal Praktik poligami. Perbedaan poliandri dan poligami sebenarnya sederhana, poliandri adalah wanita yang punya banyak suami sedangkan poligami adalah pria yang punya banyak istri.

Status hukum poligami sendiri sangat bervariasi di seluruh dunia, seperti melansir dari encyclopedia.pub. Khusus wilayah Asia, Poligami dinyatakan legal di 20 negara, berbeda dengan poliandri yang berstatus ilegal di hampir setiap negara.

Rincian 20 negara tersebut diantaranya Afganistan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Indonesia (kecuali di provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), Iran, Irak (kecuali di Kurdistan Irak), Yordania, Kuwait, Libanon, Maladewa, Oman, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah (kecuali di Kurdistan Suriah), Uni Emirat Arab, Yaman.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!

Lantas, bagaimana dengan Praktik poliandri di dunia seperti Bu Siti Bersuami 2?

Mengutip berita sebelumnya, ada 5 negara di dunia yang memperbolehkan praktik poliandri. Berikut rinciannya:

Daftar Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

1. India

Praktik poliandri di India sudah ada sejak lama. Masyarakat di India mempercayai jika mereka adalah keturunan dari Pachi Pandawa, lima orang laki-laki yang merupakan suami dari Draupadi, putri Raja Panchala.

Karena hal tersebutlah, praktik poliandri dianggap sebagai sebuah tradisi yang masih dijalankan sampai saat ini oleh beberapa suku di sebagian wilayah India, khususnya untuk komunitas Hindu dan Buddha di bagian Utara.

2. Nepal

Di Nepal yak ada hukum yang melarang praktik poliandri. Berbeda dengan poligami yang sudah dilarang sejak tahun 1963. Praktik poliandri di Nepal dipandang sebagai suatu tradisi yang harus dilestarikan.

Uniknya, ketika seorang wanita menikahi anak laki-laki tertua dari sebuah keluarga, maka dirinya juga akan menikahi adik dari suaminya tersebut. Dan apabila wanita tersebut memiliki anak, maka sang anak akan memanggil seluruh suami ibunya dengan sebutan ayah.

Humla, sebuah wilayah bagian barat laut Nepal, setidaknya 42 persen pernikahan yang terjadi merupakan pernikahan dengan sistem poliandri.

3. Tiongkok

Beberapa penduduk Tiongkok yang tinggal di dekat Pegunungan Himalaya sudah sejak lama menjalankan sistem pernikahan poliandri. Suku Mosuo yang bermukim di dekat Danau Lugu, telah lama menjalankan tradisi ‘nikah jalan’.

Tradisi ini dilakukan karena miskinnya masyarakat di wilayah itu, sampai mereka tidak dapat membentuk keluarga baru yang terpisah dari orangtua.

Seorang profesor di Fudan University, Shanghai, menerbitkan sebuah artikel yang menyarankan Tiongkok untuk melegalkan dan mempromosikan praktik poliandri dalam upaya untuk mengatasi kurangnya penduduk laki-laki di negara tersebut.

4. Nigeria

Di wilayah Irigwe, bagian utara Nigeria, seorang wanita dapat memiliki beberapa pasangan yang disebut sebagai ‘rekan suami’. 

Dalam praktik poliandri ini, pihak wanita biasanya akan datang ke rumah para rekan suami mereka untuk bertemu dan bermalam bersama. Praktik ini sempat dilegalkan hingga 1968, sebelum ada larangan dari pemerintah.

5. Kenya

Diketahui, di Kenya tak terdapat hukum khusus yang secara langsung melarang praktik poliandri. Bahkan sebuah suku disana yang bernama Suku Massai yang tinggal di sekitar danau-danau besar di Afrika menerapkan praktik ini.

Baca Juga: Nama 2 Suami Muda Bu Siti Abdul dan Somad, Apa Alasan Orang Poliandri?

Dalam tradisi Suku Massai, disebutkan jika seorang wanita menikah, maka dirinya juga turut menikahi teman-teman sebaya suaminya. Bukan hal yang aneh jika teman-teman sang suami bermalam dengan pihak wanita. Dan suatu saat, anak yang dilahirkan secara otomatis akan dianggap sebagai anak sang suami. 

Dulu, pihak wanita tidak memiliki hak untuk menolak hal ini. Namun, saat ini pihak wanita sudah memiliki pilihan untuk menemani pria yang bukan suaminya atau tidak. Nah itulah lima negara yang memperbolehkan poliandri, namun ingat ya di Indonesia pratik ini dilarang baik secara ajaran Islam dan hukum dan pelaku bisa dipenjara.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT