Sukabumi Update

Orang Malaysia Terdakwa Pemerkosa Lolos dari Penjara

SUKABUMIUPDATE.COM - Pria Malaysia terdakwa pemerkosa gadis 14 tahun lolos dari penjara setelah menikahinya dalam perkara yang memicu kemarahan kelompok hak asasi dan seruan pelarangan pernikahan anak-anak serta keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Ahmad Syukri Yusuf (22), didakwa memerkosa gadis itu pada akhir tahun lalu dan menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara serta cambukan untuk kejahatan itu, tapi ia kemudian menikahi remaja tersebut di bawah hukum Islam, kata jaksa Ahmad Fariz Abdul Hamid.

Jaksa mengatakan pengadilan di Kuching, negara bagian Sarawak, Malaysia timur, memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad Syukri mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya.

Putusan pengadilan itu disampaikan pada pekan lalu dan memicu kemarahan kelompok hak perempuan.

"Sangat umum pemerkosa menikahi korbannya, terutama bila masih di bawah umur, untuk menutupi kejahatan mereka," kata wanita juru bicara Badan Bantuan Wanita, yang berpusat di Kualalumpur, Tan Heang Lee kepada Thomson Reuters Foundation.

"Biasanya ada risiko tinggi dalam perkara seperti itu bahwa si gadis akan menjadi sasaran pelecehan seksual seumur hidup. Pernikahannya pada dasarnya adalah perluasan untuk pemerkosaan," tambahnya.

Di bawah hukum warga Malaysia, usia terendah untuk pernikahan adalah 18 tahun, tapi gadis Muslim di bawah 16 tahun dapat memperoleh izin menikah dari pengadilan Islam.

Suku Melayu, Muslim, berjumlah sekitar 60 persen dari 30 juta penduduk negara itu.

Sekitar 16 ribu perempuan di Malaysia menikah sebelum ulang tahun ke-15, kata Human Rights Watch mengutip statistik terkini pemerintah pada 2010.

Secara global, 15 juta remaja putri menikah sebelum usia 18 setiap tahun, kata kelompok Gadis Bukan Mempelai.

Ann Teo, wakil ketua Wanita Sarawak untuk Masyarakat Wanita, yang berpusat di Kuching, mengatakan bahwa tertuduh pemerkosa harus dicegah menikahi korbannya.

"Itu mengirimkan pesan bahwa seseorang akan dibebaskan dari dakwaan jika masuk ke jenis perkawinan nyaman dengan gadis tersebut," kata Teo.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI