Sukabumi Update

Sejak 1995, 11 Oktober Diperingati Sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia

Ilustrasi. Sejak 1995, 11 Oktober Diperingati Sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia (Sumber : pixabay.com/@alteredego)

SUKABUMIUPDATE.com - Tanggal 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Internasional.

Peringatan Hari Anak Perempuan diadakan untuk mendukung hak dan mendorong keterlibatan penuh anak perempuan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Mari mengingat kembali kilas balik peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia 11 Oktober berikut ini!

Urgensi Peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia 11 Oktober

Hari Anak Perempuan Sedunia atau International Day of the Girl Child diperingati sejak tahun 1995, tepatnya saat Konferensi Dunia tentang Perempuan di Beijing digelar. Dilansir dari laman resmi United Nations via ykp.or.id, perwakilan negara-negara dengan suara bulat mengadopsi Deklarasi Beijing dan Platform Aksi untuk memajukan hak-hak perempuan, termasuk anak perempuan.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang Ayah, Kamu Salah Satunya?

Deklarasi Beijing ini merupakan deklarasi pertama yang secara khusus menyerukan hak-hak anak perempuan.

Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi 66/170 untuk menetapkan tanggal 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia. Penetapan peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak anak perempuan dan tantangan unik yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia.

Hari Anak Perempuan Sedunia fokus untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak perempuan. Ini juga sekaligus mempromosikan pemberdayaan anak perempuan dan pemenuhan hak asasi perempuan di seluruh dunia, termasuk negara Indonesia.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang Ibu, Emosional Bermasalah

Anak perempuan di Indonesia, saat ini masih mengalami ketertinggalan dan banyak tantangan. Padahal, anak perempuan memegang peranan penting dalam kemajuan dan masa depan sebuah negara.

Sayangnya, bagi anak perempuan marjinal, kesempatan untuk dapat berkembang dihambat oleh berbagai hal, mulai dari ketimpangan stigma sosial, rendahnya tingkat ekonomi keluarga dan rendahnya akses anak pendidikan. Dampaknya adalah capaian anak perempuan yang tidak lulus pendidikan sekolah dasar dan tidak/belum pernah bersekolah lebih tinggi dibandingkan laki-laki dengan persentase masing-masing 20,74 persen dan 15,29 persen, menurut Data Susenas 2018.

Upaya Pemerintah Indonesia Terkait Perempuan

Meski kesetaraan gender dituntut harus menjadi prinsip SDGs, perempuan dan anak perempuan kini masih tergolong kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan. Contohnya adalah banyak kesenjangan Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM).

Baca Juga: 8 Ciri Orang yang Terlihat Baik-Baik Saja Padahal Banyak Masalah Hidup

AKPM yang khusus dialami perempuan dan anak, menjadi tantangan pemerintah untuk mempercepat program pemberdayaan perempuan untuk mengejar kemajuan laki-laki. Kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan harus diupayakan bersama, dengan mengedepankan prinsip No One Left Behind.

Masih berkaitan dengan peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia 11 Oktober, pemerintah Indonesia diketahui sudah memasukkan isu gender di berbagai bidang pembangunan.

Deretan isu tersebut diantaranya, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, ekonomi, dan politik. Ini menjadi salah satu upaya mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat dan daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Baca Juga: 10 Ciri Anak Laki-laki Kurang Kasih Sayang Orang Tua, Ada Masalah Emosional

PUG adalah suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang berorientasi pada pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki. Poin tersebut masuk ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Selain pembangunan pemberdayaan perempuan, isu penting yang juga menjadi fokus perhatian pemerintah adalah pemenuhan hak anak, sebagaimana tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Yayasan Kesehatan Perempuan | ykp.or.id

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT