Sukabumi Update

Google hingga Facebook Dilarang Sembarangan Pasang Iklan Politik

(Foto Ilustrasi) Perusahaan teknologi besar akan menghadapi aturan baru Uni Eropa yang secara jelas memberi label pada iklan politik di platform mereka. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta yang memiliki Instagram dan Faceebook akan menghadapi aturan baru Uni Eropa yang secara jelas memberi label pada iklan politik di platform mereka.

Di sana akan ada keterangan siapa yang membayar iklan tersebut dan berapa biayanya, serta pemilu mana yang menjadi targetnya pada menjelang pemungutan suara tahun depan.

Mengutip Reuters, Rabu, 8 November 2023, aturan periklanan politik baru yang disetujui negara-negara UE dan anggota Parlemen Eropa pada Senin malam, akan memaksa grup media sosial seperti Google Alphabet (GOOGL.O), Meta Platforms, menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pelanggaran terhadap UE baru dapat dihukum dengan denda hingga 6% dari omzet tahunan penyedia iklan.

Aturan tersebut akan melarang entitas negara ketiga untuk mensponsori iklan politik di UE dalam tiga bulan sebelum pemilu atau referendum dan mencakup larangan terhadap iklan yang menampilkan profil orang berdasarkan etnis, agama, atau orientasi seksual.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Fitur Ganjil Genap di Google Maps, Mudah Ternyata

“Peraturan baru ini akan mempersulit aktor asing untuk menyebarkan disinformasi dan ikut campur dalam proses kebebasan dan demokrasi,” kata anggota parlemen MEP Sandro Gozi, yang memimpin proses tersebut di Parlemen Eropa, dalam sebuah pernyataan.

Negara-negara UE dan anggota parlemen UE mencapai kesepakatan setelah membahas rincian rancangan peraturan tersebut, yang diusulkan tahun lalu oleh Komisi Eropa. Semua iklan politik online akan tersedia di gudang iklan online.

“Kami juga mengamankan lingkungan yang mendukung kampanye transnasional menjelang pemilu Parlemen Eropa berikutnya,” kata Gozi.

Parlemen Eropa akan menyelenggarakan pemilu pada bulan Juni tahun depan, dan banyak pihak yang khawatir akan disinformasi dan campur tangan asing menjelang pemilu. Aturan blok ini akan berlaku 18 bulan setelah diberlakukan, yang diharapkan berlaku pada tahun 2025.

Sampai saat itu tiba, langkah-langkah yang mengatur penyediaan iklan politik lintas batas negara yang non-diskriminatif – termasuk untuk partai politik dan kelompok politik Eropa – sudah akan diterapkan pada pemilihan Parlemen Eropa pada tahun 2024.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT