Sukabumi Update

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google: Membangun Ekosistem Berita di Indonesia

Ilustrasi Google - Presiden Jokowi akhirnya tandatangani Perpres Publisher Rights. (Sumber : Pixabay/PhotoMIX)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang kewajiban platform digital membayar outlet media yang menyediakan konten kepada mereka, sebuah langkah yang bertujuan menyamakan kedudukan industri media dan perusahaan teknologi besar.

Mengutip tempo.co, platform digital di Indonesia itu antara lain Facebook, Google, dan beberapa agregator lokal.

“Semangat dari peraturan ini adalah untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital, memberikan kerangka kerja sama yang lebih jelas di antara keduanya,” kata Jokowi, sapaan akrab presiden.

Google mengatakan akan meninjau peraturan tersebut. Mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar, demikian Reuters melaporkan.

Google tahun lalu mengatakan bahwa peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas.

Jokowi mengatakan, proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu memakan waktu sangat lama karena perbedaan pendapat di kalangan media dan platform digital.

Peraturan yang dimuat di situs web pemerintah menunjukkan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.

Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan platform digital memenuhi tanggung jawab mereka terhadap perusahaan media, katanya.

Aturan yang mulai berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital, kata Jokowi.

Pembuat konten sebelumnya mengeluhkan hal itu dapat membatasi operasi mereka.

Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan media “tidak tergerus” oleh platform digital.

Di Australia, aturan seperti ini mulai berlaku pada bulan Maret 2021 dan sejak itu perusahaan-perusahaan teknologi telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media untuk memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan iklan, menurut laporan Departemen Keuangan Australia.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT