Sukabumi Update

FB Setop Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Publisher Rights RI

(Foto Ilustrasi) Perusahaan induk FB, Meta, menolak melanjutkan pembayaran ke penerbit berita Australia. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan induk Facebook (FB), Meta, menolak melanjutkan pembayaran ke penerbit berita Australia, yang menjadi negara pertama menerapkan peraturan publisher rights. Ini bisa jadi akan menjadi kabar buruk untuk rencana Presiden Jokowi membantu media di Indonesia mendapatkan haknya dari platform digital seperti Facebook dan Google, yang mendapat keuntungan dari menyiarkan berita perusahaan pers itu.

Mengutip tempo.co, Meta Platforms mengatakan pihaknya akan berhenti membayar penerbit berita Australia untuk konten yang muncul di Facebook, sehingga memicu pertarungan baru dengan Canberra yang telah memimpin dunia dengan undang-undang untuk memaksa raksasa internet melakukan kesepakatan lisensi.

Penerbit berita dan pemerintah seperti Australia berpendapat bahwa Facebook dan Google mendapat keuntungan yang tidak adil dalam hal pendapatan iklan ketika tautan ke artikel berita muncul di platform mereka. Meta telah mengurangi promosi berita dan konten politik untuk mengarahkan lalu lintas dan mengatakan bahwa tautan berita kini hanya sebagian kecil dari feed pengguna.

Preseiden Jokowi bulan lalu mengeluarkan Perpres publisher rights yang akan mengatur pembagian keuntungan antara platform digital seperti FB dan Google dengan media pemilik berita, yang akan berlaku enam bulan mendatang.

Baca Juga: Publisher Rights Disahkan Jokowi, Indonesia Ikuti Langkah Kanada dan Australia?

Meta sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights Indonesia itu tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten karena media sendiri yang mengunggah secara sukarela ke platformnya.

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.

Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Meta akan menghentikan tab di Facebook yang mempromosikan berita di Australia dan Amerika Serikat, kata perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka telah membatalkan tab berita tersebut tahun lalu di Inggris, Prancis, dan Jerman.

Akibatnya, "kami tidak akan mengadakan kesepakatan komersial baru untuk konten berita tradisional di negara-negara tersebut dan tidak akan menawarkan produk Facebook baru khusus untuk penerbit berita," tambah pernyataan itu.

Keputusan tersebut membuat Meta menentang pemerintah Australia dan undang-undang tahun 2021.

“Gagasan bahwa satu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari investasi pihak lain, bukan hanya investasi pada modal namun juga investasi pada sumber daya manusia, investasi pada jurnalisme, adalah tidak adil,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada wartawan. “Itu bukan cara Australia,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT