SUKABUMIUPDATE.com - 8 Warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, sudah dipulangkan ke tanah air. Mereka adalah bagian dari 21 warga negara Indonesia yang berhasil dibebaskan dari tangan pasukan bersenjata di wilayah wilayah Myawaddy, Myanmar yang merupakan sindikat internasional TPPO.
ke 21 WNI ini tiba di Indonesia pada Jumat malam 29/11/2024, dengan penerbangan Air Asia QZ 257 dari Bangkok menuju Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.10 WIB.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah membenarkan bahwa ada 21 WNI korban TPPO di Myanmar yang sudah dipulangkan ke tanah. Mereka dari Bangka Belitung, Bandung, Jakarta, serta Kabupaten Sukabumi.
"Tiba dua hari lalu dan langsung diserahkan pada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan, dan rehabilitas," ucapnya kepada Sukabumiupdate.com, Minggu (1/12/2024).
Menurut Jejen ada sebelas warga Kabupaten Sukabumi yang melaporkan sebagai korban TPPO di Myanmar. Berasal dari Desa Kebonpedes, Desa Cipurut, Desa Cireunghas, dan Desa Jambenenggang, dari dua kecamatan yaitu Kebonpedes dan Cireunghas.
Laporan awal 8 orang, disusul 2 orang, dan satu lagi belum melaporkan. "Dari 11 orang itu, sudah dipulangkan 8, sisanya 2 lagi menyusul laporan dan satu orang yang tidak melaporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Termasuk Sukabumi, KPU sebut 5 Daerah di Jabar Berpotensi Gugat Hasil Pilkada ke MK
"Kami belum menerima laporan sisa yang tiga orang warga Kabupaten Sukabumi, untuk dipulangkan, akan tetapi sedang diupayakan segera dievakuasi," sambung Jejen.
Alami Kekerasan Fisik
Direktur Perlindungan WNI- BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi daring di Myawaddy.
"Di tempat tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," tambah Judha.
Kemlu menerima laporan mengenai kasus 21 WNI ini untuk pertama kalinya pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Pemerintah melakukan upaya pembebasan melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Mulai dari pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang setempat dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Akhirnya, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) oleh Pemerintah Thailand.
Baca Juga: Musim Hujan, Harga Pepaya California Tegalbuleud Sukabumi Anjlok-Pohon Diserang Virus
Pada pertengahan November, hasil dari proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.
Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu dan perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara. Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemlu telah berhasil menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di Myawaddy sejak tahun 2023. Namun, kasus baru terus muncul, dan saat ini masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang ditangani.
Kemlu kembali mengingatkan semua WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah meminta calon pekerja untuk selalu memverifikasi kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan memastikan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
Editor : Fitriansyah