Sukabumi Update

46 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025: Liburan Jadi Lebih Praktis!

Ilustrasi - Paspor adalah dokumen penting yang memungkinkan Anda untuk bepergian ke seluruh dunia. (Sumber : kanimmalang.kemenkumham.go.id).

SUKABUMIUPDATE.com - Visa dan paspor adalah dua dokumen utama yang wajib Anda miliki saat bepergian ke luar negeri. Tanpa keduanya, petugas imigrasi di negara tujuan dapat menolak kedatangan Anda.

Paspor berisi informasi pribadi pemegangnya, seperti nama dan tanggal lahir. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan bisnis, pendidikan, atau liburan di luar negeri.

Visa, di sisi lain, adalah izin resmi dari pemerintah negara tujuan yang menyatakan bahwa Anda diterima masuk secara legal. Tanpa visa, Anda bisa dianggap sebagai imigran ilegal atau bahkan teroris, yang berpotensi dideportasi kembali ke Indonesia. Visa juga berfungsi sebagai instrumen keamanan untuk menjaga stabilitas negara tujuan.

Meskipun demikian, ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi warga negara Indonesia, terutama karena hubungan diplomatik yang baik. Hal ini memungkinkan Anda untuk bepergian lebih mudah tanpa perlu mengurus visa.

Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 80 destinasi dengan kebijakan visa yang bervariasi. Dari jumlah tersebut, 46 negara sepenuhnya membebaskan visa, sementara sisanya memberikan opsi visa on arrival atau Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).

Pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara di seluruh dunia dengan persyaratan visa yang berbeda-beda. Ada total 80 destinasi perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, sementara sisanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).

Berikut pemegang paspor Indonesia dapat bepergian tanpa visa ke 46 negara berikut, dikutip dari visa index:

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei Darussalam
  8. Cile
  9. Dominika
  10. Ekuador
  11. Fiji
  12. Filipina
  13. Gambia
  14. Guyana
  15. Haiti
  16. Hong Kong
  17. Iran
  18. Jepang
  19. Kamboja
  20. Kazakhstan
  21. Kepulauan Cook
  22. Kiribati
  23. Kolombia
  24. Laos
  25. Makau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Maroko
  29. Mikronesia
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Peru
  33. Rwanda
  34. Saint Kitts dan Nevis
  35. Serbia
  36. Singapura
  37. St. Vincent dan Grenadines
  38. Suriname
  39. Tajikistan
  40. Thailand
  41. Timor Leste
  42. Tunisia
  43. Turki
  44. Uzbekistan
  45. Venezuela
  46. Vietnam

Meskipun beberapa negara tidak memerlukan visa, penting untuk memahami peraturan masing-masing negara terkait durasi tinggal dan tujuan perjalanan. Paspor Indonesia tetap membutuhkan visa jika masa tinggal melebihi batas yang diizinkan atau jika tujuan perjalanan tidak sesuai dengan kebijakan bebas visa negara tersebut.

Dengan banyaknya opsi negara bebas visa, bepergian kini menjadi lebih praktis bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, tetap perhatikan aturan dan regulasi yang berlaku agar perjalanan Anda lancar dan tanpa hambatan.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT