SUKABUMIUPDATE.com - Visa dan paspor adalah dua dokumen utama yang wajib Anda miliki saat bepergian ke luar negeri. Tanpa keduanya, petugas imigrasi di negara tujuan dapat menolak kedatangan Anda.
Paspor berisi informasi pribadi pemegangnya, seperti nama dan tanggal lahir. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan bisnis, pendidikan, atau liburan di luar negeri.
Visa, di sisi lain, adalah izin resmi dari pemerintah negara tujuan yang menyatakan bahwa Anda diterima masuk secara legal. Tanpa visa, Anda bisa dianggap sebagai imigran ilegal atau bahkan teroris, yang berpotensi dideportasi kembali ke Indonesia. Visa juga berfungsi sebagai instrumen keamanan untuk menjaga stabilitas negara tujuan.
Meskipun demikian, ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi warga negara Indonesia, terutama karena hubungan diplomatik yang baik. Hal ini memungkinkan Anda untuk bepergian lebih mudah tanpa perlu mengurus visa.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 80 destinasi dengan kebijakan visa yang bervariasi. Dari jumlah tersebut, 46 negara sepenuhnya membebaskan visa, sementara sisanya memberikan opsi visa on arrival atau Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).
Pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke berbagai negara di seluruh dunia dengan persyaratan visa yang berbeda-beda. Ada total 80 destinasi perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, sementara sisanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).
Berikut pemegang paspor Indonesia dapat bepergian tanpa visa ke 46 negara berikut, dikutip dari visa index:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Meskipun beberapa negara tidak memerlukan visa, penting untuk memahami peraturan masing-masing negara terkait durasi tinggal dan tujuan perjalanan. Paspor Indonesia tetap membutuhkan visa jika masa tinggal melebihi batas yang diizinkan atau jika tujuan perjalanan tidak sesuai dengan kebijakan bebas visa negara tersebut.
Dengan banyaknya opsi negara bebas visa, bepergian kini menjadi lebih praktis bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, tetap perhatikan aturan dan regulasi yang berlaku agar perjalanan Anda lancar dan tanpa hambatan.
Editor : Ikbal Juliansyah