SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoo Suk Yeol ditangkap oleh pihak berwenang pada Rabu, 15 Januari 2025, atas tuduhan pemberontakan yang merupakan buntut dari pengumuman darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.
Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol dilakukan di kediaman pribadinya oleh penyidik Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO), Jaksa Penuntut, dan pihak kepolisian pagi tadi.
Melansir dari Industry News Surat perintah untuk penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol telah terbit dari Kantor Investigasi Korupsi sekitar pukul 10.33 waktu Korea Selatan. Sebelum ditangkap, para penyidik berusaha masuk ke dalam kediamannya yang dijaga ketat.
Sekitar pukul 10.53 waktu Korea Selatan, Yoon bersama dengan iring-iringan tiba di Kantor Investigasi Korupsi dan ia masuk ke dalam gedung untuk diinterogasi oleh penyidik. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Korea Selatan presiden yang sedang menjabat ditangkap oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Hasil Pemungutan Suara Terpenuhi, Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan
Adapun surat perintah penangkapan Presiden Yoon hanya berlaku selama 48 jam atau dua hari, setelah itu pihak Kantor Investigasi Korupsi harus meminta surat perintah penangkapan atau membebaskannya.
Selain itu, demi keamanan dan hal-hal lainnya Kantor Investigasi Korupsi juga berencana akan menahan Yoon Suk Yeol di Pusat Penahanan Seoul yang ada di Uiwang, Gyeonggi-do sambil menunggu kabar selanjutnya.
Sebelumnya, pihak penyidik dari CIO sempat berusaha untuk menangkap Yoon Suk Yeol pada Jumat, 3 Januari 2025. Akan tetapi penyidik gagal melakukan penangkapan terhadap Yoon karena dihalangi oleh paspampres.
Kuasa hukum Yoon Suk Yeol sempat berusaha untuk membujuk penyidik agar tidak menangkap sang presiden. Pihaknya meyakinkan penyidik kalau Yoon akan datang sendiri untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi menolak bujukan dari Kuasa Hukum Yoon Suk Yeol tersebut dan tetapi melaksanakan penangkapan presiden yang dimakzulkan berdasarkan surat perintah.
Kantor Investigasi Korupsi melakukan investigasi gabungan dengan polisi, militer, dan kejaksaan terhadap Yoon Suk Yeol yang diduga telah melakukan pemberontakan dan penyelewengan wewenang karena mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Setuju Untuk Mencabut Darurat Militer di Korea Selatan
Untuk diketahui, pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol menyatakan Korea Selatan dalam status darurat militer. Hal tersebut mengejutkan warga hingga terjadi demo besar-besaran di depan gedung parlemen.
Majelis Parlemen mengadakan rapat untuk pemakzulan Yoon Suk Yeol sebagai presiden pada Sabtu, 7 Desember 2024 tapi gagal karena hasil pemungutan suara hanya 198 dari 300 anggota dan tidak mencapai dua pertiga. Ditambah hampir sebagian anggota partai People Power Party meninggalkan ruangan.
Pemungutan suara untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol kembali digelar pada Sabtu, 14 Desember 2024. Hasil kali ini memutuskan untuk memakzulkan sang presiden setelah mencapai 204 suara dari 300 anggota parlemen.
Sumber: Industry News
Editor : Octa Haerawati