SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial facebook sebuah video memperlihatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Siti Ulfa asal Sukabumi mengaku disiksa oleh majikannya di Arab Saudi.
Dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah oleh akun Ulfha Naiffa itu, sambil bercerita, Siti terlihat berada dalam tekanan dan rasa takut yang mendalam. Dia juga meminta pertolongan untuk segera dipulangkan ke tanah air.
“Kepada pihak-pihak yang di Indonesia tolong bantu saya mau pulang. Saya di sini sering mendapat kekerasan dari majikan perempuan saya, dia sering jewer telinga saya, jambak rambut saya bahkan menendang saya,“ ungkapnya dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah menyebut bahwa perkara serupa memang kerap terjadi mengingat mereka berangkat melaluj jalur ilegal.
“Kebanyakan kasus yang seperti ini itu mereka berangkatnya unprosedural ya, jadi tidak punya perjanjian kerja, nggak ada jangka waktunya antara si majikan dan si PMI-nya,“ ujar Jejen kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Diperlakukan Tidak Baik, TKW Asal Sukabumi Minta Tolong Ingin Pulang dari Arab Saudi
Dalam kondisi tidak memiliki kekuatan hukum, menurutnya seorang PMI akan kesulitan untuk mendapatkan keadilan. "Terus kan kita kalau mau menuntut juga menuntut siapa, PT-nya nggak ada, berangkatnya ilegal, penanggungjawabnya nggak ada jadi itu pasti berulang karena mereka itu tidak ada perlindungan hukum atau tidak ada legalitas hukum,“ jelas dia.
Ditanya terkait upaya bantuan yang akan dilakukan SBMI terhadap Siti, Jejen mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Siti, perkara tersebut sebelumnya sudah dikuasakan kepada LSM lain sehingga SBMI tidak dapat membantu lebih jauh.
“Itu (Siti) orang Cikundul (Lembursitu) tadi sodaranya ada telepon, cuman katanya kan sudah pengaduan ke LSM, ibu (SBMI) nggak bisa nerima kalau sudah dikuasakan ke yang lain,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sangat ingin membantu Siti dengan catatan adanya pencabutan kuasa terlebih dahulu kepada LSM sebelumnya dan perkara dilanjutkan di SBMI.
“Dari SBMI untuk saat ini belum bisa menangani karena perkaranya sudah dikuasakan sama pihak lain jadi SBMI nggak bisa karena ada etikanya. Kecuali kalau kuasanya sudah dicabut, sudah tidak ditangani lagi sama LSM lain baru SBMI mau nerima,” ucapnya.
“Kita mau bantu sebenarnya kalau awalnya belum dikuasakan ke yang lain, karena ini juga udah 3 tahun, tinggal kita surati KBRI, Kementrian dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat