Sukabumi Update

3 Dari 11 Korban TPPO Myanmar Asal Sukabumi Tiba di Tanah Air

Warga Sukabumi jadi korban TPPO ke Myanmar, minta bantu dipulangkan ke Indonesia | Foto: Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga dari sebelas warga Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar berhasil dipulangkan ke tanah air pada Kamis (6/3/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Enam warga sukabumi lainnya sudah lebih dulu dipulangkan dengan selamat ke kampung halamannya masing-masing pada November 2024.

Diketahui, tiga orang korban TPPO itu adalah Amirudin warga Kampung Ranji, Asep Muchsin Alatas warga Kampung Bojonggaling dan Dede warga Kampung Babakan Legok. Mereka dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Thailand dan Bareskrim Polri.

Kepala Desa Kebonpedes, Dadan Apriandani mengatakan dua korban adalah warga Desa Kebonpedes dan satu lainnya warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta kata Dadan, mereka pulang ke Sukabumi secara mandiri tanpa pendampingan khusus.

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah membenarkan jika 3 korban TPPO asal Sukabumi baru dipulangkan. SBMI masih menunggu proses pemulangan 2 warga Sukabumi lainnya yang masih tertahan di Myanmar.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Sediakan Makanan Berbuka dan Sahur untuk Penyintas Banjir Bandang Cisarua

“Kalau harus menunggu fasilitas kepulangan dari pemerintah, katanya bisa seminggu lagi. Jadi mereka memilih pulang sendiri. Mereka baru tadi malam sampai,” pungkasnya.

Jadi Operator Penipuan Online dan Judi Daring 

Warga Sukabumi ini adalah bagian dari 21 warga negara Indonesia yang berhasil dibebaskan dari tangan pasukan bersenjata di wilayah wilayah Myawaddy, Myanmar yang merupakan sindikat internasional TPPO. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 21 WNI korban TPPO di Myanmar yang sudah dipulangkan ini berasal dari Bangka Belitung, Bandung, Jakarta, serta Kabupaten Sukabumi.

Direktur Perlindungan WNI- BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menjelaskan para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi daring di Myawaddy.

3 warga sukabumi korban tppo di Myanmar berhasil dipulangkan3 warga sukabumi korban tppo di Myanmar berhasil dipulangkan

Baca Juga: Ibu dan Anak yang Hilang Diterjang Banjir Palabuhanratu Ditemukan Meninggal Berpelukan

Kemlu menerima laporan mengenai kasus 21 WNI ini untuk pertama kalinya pada Agustus 2024 dan segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Pemerintah melakukan upaya pembebasan melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Mulai dari pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, serta mengadakan pertemuan dengan pihak berwenang setempat dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Akhirnya, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) oleh Pemerintah Thailand.

Baca Juga: Bupati Sukabumi: Secepatnya Pemulihan Bencana Jangan Sampai Ekonomi Lumpuh

Sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu dan perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara. Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemlu telah berhasil menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di Myawaddy sejak tahun 2023. Namun, kasus baru terus muncul, dan saat ini masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang ditangani.

Kemlu kembali mengingatkan semua WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah meminta calon pekerja untuk selalu memverifikasi kebenaran lowongan pekerjaan melalui instansi resmi dan memastikan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT