SUKABUMIUPDATE.com - Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia, dinyatakan bersalah atas dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Jumat 26 Desember 2025.
Mengutip Anadolu via Tempo.co, perkara ini berakar dari skandal panjang yang melibatkan 1MDB, sebuah dana investasi milik negara Malaysia yang terseret tuduhan penggelapan dana dalam jumlah besar pada periode 2009 hingga 2014.
Najib, yang memimpin Malaysia sebagai perdana menteri pada periode 2009–2018, telah menghadapi sejumlah proses hukum terkait kasus tersebut. Saat ini, ia juga tengah menjalani hukuman penjara terpisah atas perkara dana SRC International, yang merupakan mantan anak perusahaan 1MDB.
Dikutip dari The Star, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, yang dipimpin oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara kepadanya atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Hakim Collin Lawrence Sequerah, menyatakan Najib Razak bersalah atas semua 25 dakwaan, empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, terkait transfer ilegal sekitar RM 2,2 miliar hingga RM 2,3 miliar dari 1MDB ke rekening pribadinya.
Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib Razak untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, yang dijalankan secara bersamaan. Pengadilan juga menjatuhkan denda total sekitar RM11,3 miliar hingga RM11,38 miliar, dengan tambahan hukuman yang dapat dipulihkan setara dengan nilai hasil kejahatan, menurut CNA News.
Baca Juga: BPBD: 28 KK, 87 Jiwa, 29 Rumah Rusak-Jembatan Putus Usai Bencana di Jampangtengah dan Purabaya
Hakim memerintahkan agar hukuman dimulai setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya saat ini yang berarti masa hukuman baru akan dimulai pada tahun 2028.
Dalam menyampaikan putusan yang memakan waktu hampir lima jam untuk dibacakan, Sequerah menolak klaim Najib Razak bahwa penuntutan tersebut bermotivasi politik, dengan mengatakan bahwa bukti menunjukkan dia telah menyalahgunakan "posisinya yang sangat berkuasa" di 1MDB.
Hakim menolak pembelaan yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi dan menggambarkan transfer keuangan yang melibatkan entitas yang terkait dengan buronan keuangan Jho Low sebagai indikasi "pelapisan" pencucian uang.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa Najib menyalahgunakan perannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang ke rekening pribadinya. Persidangan yang digambarkan sebagai proses maraton, berlangsung selama enam tahun, mencakup 302 hari dan melibatkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri.
Najib, 72 tahun, yang saat ini ditahan di Penjara Kajang di Selangor, mengatakan setelah dijatuhi hukuman bahwa "pikirannya tenang tetapi hatinya berat" dan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, sementara pengacaranya mengkonfirmasi rencana untuk mengajukan banding.
Najib sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2020 dalam kasus terkait 1MDB lainnya dan awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun, kemudian dikurangi menjadi enam tahun setelah mendapat pengampunan kerajaan..
Vonis terbarunya ini terjadi beberapa hari setelah pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah, menurut laporan CNA.
Terlepas dari vonis tersebut, Najib Razak tetap mendapat dukungan dari beberapa anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang kini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Sumber: Tempo.co
Editor : Ikbal Juliansyah