SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 118 calon jemaah haji nonprosedural berhasil digagalkan keberangkatannya selama musim haji 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta Kepolisian Republik Indonesia.
Pengawasan dilakukan sejak dimulainya keberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemantauan diperketat di berbagai pintu keberangkatan internasional, baik melalui bandara maupun pelabuhan.
Mengutip dari laman Kemenhaj, pirektur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan keberhasilan menggagalkan keberangkatan ratusan calon jemaah tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antarinstansi.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jemaah haji nonprosedural,” ujar Harun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Idul Adha 2026, Anggota DPR RI Sukabumi Heri Gunawan Tebar 25 Hewan Kurban
Dari total 118 orang tersebut, sebanyak 89 calon jemaah digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, lima orang diamankan di Bandara Internasional Kualanamu dan lima lainnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pengawasan juga dilakukan di jalur laut dan sejumlah bandara lainnya. Dua calon jemaah nonprosedural dicegah berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Sementara empat orang lainnya digagalkan keberangkatannya melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Harun, pengawasan ketat dilakukan menyusul penerapan aturan yang lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun ini. Pemerintah Indonesia berupaya memastikan seluruh calon jemaah berangkat melalui jalur resmi dan memiliki dokumen sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal atau nonprosedural yang menjanjikan proses cepat tanpa mekanisme resmi.
Menurutnya, keberangkatan melalui prosedur resmi penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian layanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Sumber : haji.go.id
Editor : Syamsul Hidayat