SUKABUMIUPDATE.com - Syekh Ahmad Al Misrty masuk daftar red notice interpol. Pendakwah asal Mesir yang sudah menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) ini terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Indonesia.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buronan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Dalam laman resmi Interpol, dituliskan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed lahir 1 Januari 1987 (berusia 39 tahun) di Kalyubiya, Mesir kini berkewarganegaraan Indonesia.
Interpol juga mencantumkan tanda dan karakteristik fisik buronan, yaitu jenggot berwarna hitam. Dengan tuduhan tindakan kriminal pencabulan dan pelecehan seksual fisik.
Baca Juga: Jabatan Gianni Infantino Terancam, Donald Trump Dikabarkan Siap Beri Dukungan untuk Presiden FIFA
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan red notice itu telah diterbitkan sejak bulan lalu. “Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Untung kepada tempo.co, Senin 3 Agustus 2025
Untung juga memastikan Misry masih berada di Mesir hingga saat ini. Divhubinter Polri mengungkap Misry berupaya melepas status WNI-nya, informasi diperoleh setelah pihak Polri berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kairo.
“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari terduga,” kata Untung dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2026.
Baca Juga: UMKM Berdaya-Generasi Muda Peduli Lingkungan: Sinergi BBP3KP, Pemkab Sukabumi dengan IPB-UGM
Penerbitan red notice terhadap Misry dilakukan atas permintaan Divhubinter Polri. Misry sebelumnya memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.
Misry adalah tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Saat ini ada lima korban yang membuat laporan ke Badan reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Misry.
Laporan kekerasan seksual itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh pendakwah lain, Mahdi Alatas, pada akhir November 2025 lalu. Pendamping para korban, Abdurrohman Al Athos, mengungkap ada lebih dari lima orang dan semuanya laki-laki. Misry sendiri dikenal di Indonesia sebagai pendakwah asal Timur Tengah.
Baca Juga: DPMD Sukabumi: Desa Ujunggenteng Diuji 12 Indikator dalam Verifikasi Anugerah Desa Mubarokah 2026
Kasusnya tersebut sempat ramai pada tahun 2021, namun kalangan pendakwah dan beberapa tokoh agama Indonesia mencoba lebih dulu melakukan tabayyun. Sampai akhirnya, disebutkan yang bersangkutan masih melakukan hal serupa, dibuatlah laporan polisi pada 28 November 2025.
Misry dilaporkan melanggar Pasal 415 jo 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Syekh Ahmad Al Misry Membantah
Masih dari tempo.co, Rabu, 22 April 2026 lalu, Syekh Ahmad Al Misry sempat membantah tudingan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ujar Ahmad Al Misry melalui sebuah video singkat yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Cholidin.
Baca Juga: MBG dan Kopdes Program Andalan Prabowo Dinilai Tak Berdampak, Kritik Ekonom Senior
Al Misry mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan secara daring karena dia tengah berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk menemani ibunya yang menjalani pengobatan di negeri piramida itu.
Al Misry mengklaim dalam agenda pemeriksaan itu, dia bertindak sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Dia mengatakan telah mengirim sejumlah barang bukti melalui kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian. “Dalam Islam kami diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap berita yang kami dengar tanpa kami cek terlebih dahulu kebenarannya,” kata dia.
Editor : Fitriansyah