Sukabumi Update

Loker Luar Negeri, 8 WNI Jadi Tentara Rusia karena Tawaran Pekerjaan Bergaji Tinggi

Ilustrasi AI. tentara (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah merespon data yang dirilis Ukraina soal 8 WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi tentara Rusia. Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) menyebut para WNI tersebut bergabung dalam perang karena tertarik pekerjaan bergaji tinggi.

Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah memverifikasi informasi perihal delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia. Menurut Yusril, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI. 

“Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 September 2026 dilansir dari tempo.co.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Ungkap Nasib Ratusan ASN Pemkot yang Terlibat Judi Online

FISU sebelumnya merilis sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nugraha Hakim. 

Menurut laporan tersebut, para WNI itu awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang dapat diarahkan ke dinas militer.

Apabila informasi tersebut terbukti, kata Yusril, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

Baca Juga: Daftar Lengkap Julukan Daerah di Jawa Barat, dari Kota hingga Kabupaten

Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Yusril menekankan, status kewarganegaraan seseorang tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar ada jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, maka hal ini perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah harus mengetahui siapa yang merekrut mereka, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, serta apakah sejak awal mereka mengetahui akan ditempatkan dalam dinas militer.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT