Sukabumi Update

Kuasai dan Jual Rumah Teman, Perempuan Ini Dibui 6 Tahun

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan yang menguasai dan menjual rumah temannya senilai 200 ribu poundstering atau Rp 3,2 miliar, akhirnya dihukum enam tahun penjara di Inggris. Duh.

Seperti dilansir The Independent, Ahad, 15 Januari 2017, pengadilan St Albans memvonis  Ravina Rattan karena terbukti bersalah atas dakwaan penipuan dan pencucian uang.

Scotland Yard mengatakan kasus ini terjadi ketika seorang perempuan tua yang tidak bisa berbahasa Inggris meminta tolong Rattan menjualkan rumahnya setelah sang suami meninggal pada Januari 2007.

Rumah empat kamar yang berada di Greenford, London Barat, ini ditinggali sang korban bersama anak perempuan dan cucu perempuannya.

Menyetujui permintaan korban, Rattan kemudian mengambil alih seluruh urusan keuangannya, termasuk mengambil kartu identitas, buku cek dan kartu bank.

Empat bulan kemudian, Rattan diam-diam menggadaikan rumah korban untuk meminjam uang hampir sebesar 200 ribu poundsterling. Pinjaman ini kemudian dimasukkan ke rekening korban di Barclays Bank. Tapi, rekening ini dalam kekuasaan Rattan.

Hingga 2012, pinjaman ini tidak pernah dibayar oleh Rattan sehingga rumah tersebut disita oleh bank.

Korban yang tiba ke rumah seusai bekerja terkejut ketika tak bisa lagi memasuki rumahnya. Rattan melarang korban dan keluarganya masuk dengan berbagai alasan, termasuk adanya masalah kebocoran gas.

Saat itu pula, Rattan memalsukan sejumlah dokumen dan menjual rumah korban. Uang itu memang disimpan atas rekening dengan nama  korban. Tetapi seperti sebelumnya, rekening itu berada dalam penguasaan Rattan.

Mulai kehilangan kesabaran, korban pun menghubungi polisi pada Desember 2014. Polisi Metropolitan London kemudian menggeledah kantor Rattan dan menemukan sejumlah dokumen terkait korban, seperti kartu bank hingga paspor.

“Rattan sama sekali tidak merasa bersalah menyebabkan seorang perempuan tak berdaya kehilangan rumah,” kata detektif Simon Allen, setelah putusan pengadilan dibacakan. “Putusan ini mencerminkan kejahatan Rattan yang sangat merugikan korban.”

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI