Sukabumi Update

Didakwa Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Hanya Mengangguk

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, yang mendampingi wanita asal Serang, Banten tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, meminta semua pihak dapat menahan dari membuat statemen  yang bisa memberatkan posisi kliennya.

Permintaan Gooi disampaikan di mahkamah sesyen (pengadilan tingkat I) Sepang, Selangor saat sidang pembacaan dakwaan, Rabu (1/3).

Jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad menjerat Siti Aisyah dengan pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tak ada pernyataan yang keluar dari Siti Aisyah yang hadir ke pengadilan dengan T-Shirt merah dan celana jeans biru, saat dakwaan dan pasal sangkaan dibacakan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah Saiful Aiman Kumalasa.

Aisyah hanya mengangguk pelan sebagai tanda dia paham atas pasal yang dituduhkan terhadapnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Harith Sham Mohamed Yasin menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 13 April 2017 di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

Sebelum sidang diakhiri, pengacara Situ Aisyah Gooi Soon Seng meminta pengadilan agar memerintahkan semua pihak termasuk pihak polisi untuk menahan diri dari membuat dakwaan prejudis yang bisa memberatkan posisi kliennya.

Permintaan Gooi merujuk pada pernyataan Kepala Kepolisian Malaysia saat konfrensi pers minggu lalu bahwa pihaknya yakin Siti Aisyah dan kawannya, Doan Thi Huong, asal Vietnam mengetahui dan sadar dengan tindakannya membunuh Kim Jong-nam dan bukan karena diperdaya oleh 4 orang Korea yang merekrutnya.

Atas pernyataan Ketua Polisi Malaysia kepada pers tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota protes.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI