SUKABUMIUPDATE.com - Jika parlemen Filipina berhasil memakzulkan Presiden Rodrigo Duterte, maka ia akan menjadi kepala pemerintahan keempat di Asia yang mengalami nasib serupa selama abad 21.
Berikut tiga kepala pemerintahan di Asia yang mengakhiri jabatannya dengan dijatuhi sanksi pemakzulan oleh parlemen.
1. Park Geun-hye
Presiden Korea Selatan perempuan pertama dimakzulkan pada hari Jumat, 10 Maret 2017. Mahkamah Konstitusi merestui usulan parlemen untuk memakzulkan Park. Anak perempuan mantan presiden Korea Selatan Park Chu-hee terlibat skandal suap bersama sahabat lamanya Choi Soon-sil.
Pemakzulan Park merupakan pemakzulan pertama presiden Korea Selatan. Para kelompok oposisi mendorong agar Park diadili atas kasus suap yang terjadi selama pemerintahannya.
Empat tahun menjalankan pemerintahan, Park diguncang badai dengan terungkapnya skandal suap yang didalangi sahabat sekaligus guru spiritualnya, Choi Soon-sil pada Oktober tahun 2016. Choi merupakan anak dari guru spiritual Park Chun-hee. Choi dan Park sudah berteman sejak kecil.
Mega skandal suap Korea Selatan ini belakangan menyeret nama-nama besar di antaranya bos Samsung Grup yang diduga menyuap Park lewat Choi. Untuk pertama kali dalam sejarah Samsung selama 79 tahun, petinggi perusahaan itu ditahan sebagai tersangka suap.
Tak hanya bos Samsung, mega skandal ini menyeret beberapa menteri dan sejumlah politisi dan pengusaha Korea Selatan.
2 Yingluck Shinawatra
Pengadilan Konstitusi Thailand memutuskan Perdana Menteri Yingluck Shinawatara terbukti menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai hukuman, Yingluck dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri bersama sembilan anggota kabinetnya.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan pada Rabu, 7 Mei 2014.
Hakim mengatakan kesalahan Yingluck, adik kandung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, adalah sewenang-wenang mencopot Kepala Dewan Keamanan Nasional Thawil Pliensri pada 2011. Posisi yang lowong itu kemudian diberikan kepada kerabat Yingluck, Priewpan Damapong.
3. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Presidan Abdurrahman Wahid atau disapa Gus Dur diduga terlibat korupsi 35 miliar rupiah dana Tanatera Bulog. Akibatnya DPR memberikan memberikan peringatan kepada presiden sesuai Pasal 7 Ayat 2 Ketetapan MPRS No 3 Tahun 1978. Peringatan ini tidak lain adalah memorandum.
Akibatnya adalah gonjang ganjing perpolitikan nasional seperti keretakan hubungan dengan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri dan pergantian kabinet.
Puncaknya dengan pemberlakuan Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001. Presiden yang juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang meminta TNI dan Polri mengamankan pelaksanaan dekrit.
Isi Dekrit antara lain membekukan MPR/DPR; mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat Indonesia dan membentuk badan-badan yang diperlukan untuk mengadakan pemilu satu tahun; menyelamatkan gerakan reformasi total dan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan MA mengenai hal itu.Â
Juru Bicara Kepresidenan Yahya Staquf mengatakan, keputusan itu dipicu pernyataan Ketua MPR Amien Rais bahwa sebentar lagi akan ada pemimpin nasional yang baru. Namun Panglima TNI Laksamana Widodo AS dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap menyatakan TNIÂ tidak merekomendasikan dekrit presiden. Pada hari sama Megawati dilantik menjadi Presiden oleh parlemen melalui Sidang Istimewa.Â
Sumber: Tempo
Editor : Administrator