Sukabumi Update

Warga Korea Utara Dilarang Bepergian Mulai 1 April, Mengapa?

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi Korea Utara telah mengeluarkan perintah larangan warga bepergian di dalam negeri terhitung mulai (1/4).

"Perintah itu juga menyatakan siapa saja yang keluar negeri untuk perjalanan bisnis atau keperluan penting harus kembali ke rumah mereka pada akhir Maret ini," ujar sumber dari provnisi Pyongan Utara kepada Radio Free Asia untuk Korea (30/3).

Selain itu, polisi Korea Utara melarang warga bepergian khusus pada (5/4), mendatang. Polisi beralasan, rakyat Korea Utara akan mengadakan acara peringatan menghormati orang tua mereka dan leluhur mereka dengan menyajikan makanan Korea. 

Polisi juga mulai mengawasi secara ketat pergerakan warganya. Polisi akan menjebloskan warga yang bepergian tanpa membawa dokumen ke dalam rumah tahanan. Rumah tahanan dan ruang tunggu kantor polisi di Korea Utara dipenuhi orang-orang yang ditangkap karena tidak membawa dokumen yang seharusnya saat bepergian.  

Kenapa polisi Korea Utara mengeluarkan perintah larangan bepergian bagi warganya?

Polisi dilaporkan mulai mengawasi secara ketat pergerakan warganya yang tidak memiliki dokumen karena ingin menutup celah pemantauan warga yang selama ini diabaikan oleh Badan Keamanan Negara. 

Adapun Badan Keamanan Negara Korea Utara, semacam Stasi atau polisi rahasia,  mengawasi warga Korea Utara menyusul upaya menyingkirkan Kim Wong Hong, Menteri Keamanan Nasional Kim Wong Hong bersama lima pejabat senior di kementerian itu. 

Kim Won Hong yang disebut penasehat kunci pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dicopot dari jabatannya pada pertengahan Januari 2017 atas sangkaan melakukan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Lima pejabat senior di Kementerian Keamanan Nasional dilaporkan telah dieksekusi dengan menggunakan senjata anti pesawat udara pada Februari lalu. Kelima pejabat ini didakwa menyampaikan laporan yang salah kepada pemerintah. Hal ini membuat Kim Jong-un marah besar. 

Menurut polisi, aturan ini diberlakukan pada April untuk mencegah insiden yang tak diperkirakan terjadi tepat pada tanggal (15/4), Tanggal (15/4), merupakan tanggal lahir pendiri Korea Utara Kim Il Song, kakek pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. 

Namun, ada dugaan larangan ini memiliki motif tertentu. "Saya pikir polisi bertindak keras dengan mengawasi warga karena mereka ingin mendapatkan kewenangan khusus seperti yang dulu dimiliki Badan Keamanan Negara," ujar sumber itu.

Tindakan keras yang dilakukan polisi Korea Utara seperti yang dilakukan Badan Keamanan Nasional, telah menumbuhkan rasa benci dan dendam warga.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI