SUKABUMIUPDATE.com – Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Malaysia menetapkan (12/4), untuk memanggil  para pihak yang meminta perintah pengadilan agar pengkhotbah Dr Zakir Naik dijadikan ancaman keamanan nasional.
Pemanggilan pihak penggugat menurut hakim Hanipah Farikullah karena ada intervensi hukum dari Datuk Ibrahim Ali yang ingin membela Zakir Naik.
Seperti dilansir The Star, Senin (3/4), hakim ingin tahu apakah pihak penggugat keberatan dengan intervensi ini.
Ibrahim mengatakan ia ingin campur tangan untuk membela Zakir Naik karena menurutnya penceramah kelahiran India itu telah diakui secara internasional dan telah menerima berbagai penghargaan untuk pembicaraan dan pelayanan kepada Islam.
Dalam gugatan yang diajukan pada 1 Maret lalu, 19 warga Malaysia mendesak pemerintah agar menyatakan bahwa Dr Zakir merupakan ancaman bagi ketertiban umum, moral, ekonomi, pendidikan, persatuan nasional sosial dan perdamaian.
Mereka juga meminta pengadilan untuk segera mendeportasi Dr Zakir Naik dan memulai mencegahnya masuk ke Malaysia.
Bahkan, mereka juga ingin perintah pengadilan mewajibkan kepolisian Malaysia untuk segera menangkap Dr Zakir Naik.
Di antara penggugat adalah Ketua Hindraf P. Waytha Moorthy, aktivis Dr Lim Teck Ghee, Sabah STAR (Parti Solidariti Tanah Airku) Presiden Datuk Dr Jeffrey Kitingan dan pengacara Siti Zabedah Kassim.
Para penggugat mencari perintah pengadilan untuk segera mencabut status Dr Zakir sebagai penduduk tetap Malaysia, jika telah diberikan kepadanya.
Berbicara kepada wartawan setelah proses di ruang Rabu, pengacara penggugat S. Karthigesan mengatakan hakim telah meminta para pihak untuk memberitahukan padanya apakah mereka akan keberatan dengan tawaran intervener oleh Ibrahim.
Karthigesan mengatakan ia juga telah mengirimkan dokumen pengadilan atas gugatan perdata ke Jaksa Agung untuk tindakan lebih lanjut.
Zakir Naik kini tengah berkunjung ke Indonesia, dan dijadwalkan akan menggelar ceramah di 10 kota.
Â
Sumber: Tempo
Editor : Administrator