SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan tinggi Malaysia menjelaskan, sidang Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, keduanya terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, mulai digelar tanggal (02/10/2017). Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari.Â
Hakim Azmi Ariffin yang mengadili perkara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hari ini (28/7/2017) meminta para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya pada 2 Oktober.
Di persidangan, seperti dikutip dari The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengenakan baju tahanan. Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi persidangan.Â
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diancam hukuman mati atas tewasnya Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu di kawasan bandara internasional Kuala Lumpur atau KLIA2.
Jaksa akan mengajukan 30 hingga 40 saksi dan 10 ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, masing-masing warga Indonesia dan Vietnam, didakwa telah mengoleskan cairan kimia berbahaya, yakni VX, ke wajah dan tubuh Kim Jong-nam saat bermain peran lelucon untuk televisi Korea Utara di bandara KLIA2. Adik tiri Kim Jong-nam tewas sekitar beberapa menit kemudian.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga direkrut intelijen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam.Â
Sumber: Tempo
Editor : Administrator