SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Kriminal Kuwait menghukum seorang pengguna akun Twitter selama tujuh tahuh penjara dan kerja paksa setelah dianggap terbukti bersalah menghina Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
"Dia dianggap pula menyebarkan berita palsu melalui cuitannya di Twitter," tulis media lokal Al-Qabas seperti dikutip Middle East Monitor.
Koran Al-Qabas tidak menyebutkan nama terdakwa. Namun media ini memuat sejumlah tulisan terdakwa di Twitter yang berisi tanggapan terhadap Mohammed bin Salman yang memenjarakan para pangeran dan pejabat di Kerajaan.
Sebelumnya, pada November ini, Emir Kuwait Sabah Al Ahmed Al Jaber meminta kepada anggota parlemen untuk tidak hanyut secara emosional atas peristiwa penangkapan para pangeran yang dituduh korupsi.
"Mereka juga diminta menghindari komentar yang tidak perlu sehingga dapat menyulut ketegangan," tulis Middle East Monitor.
Pada awal bulan ini, Putra Mahkota Mohammed bin Salman menangkap sedikitnya 40 pangeran dan 200 pengusaha serta pejabat senior di Arab Saudi karena didakwa korupsi uang negara. Sebagian dibebaskan karena menyerahkan sebagian besar hartanya kepada Kerajaan setelah mereka ditahan di hotel Ritz Carlton selama beberapa hari.
Kuwait dan Arab Saudi negara bersahabat yang tergabung bersama dengan beberapa negara di Timur Tengah di Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Sumber: Tempo
Editor : Administrator