Sukabumi Update

Saat Pembunuhan, TKI Zaini Ada di Tempat Kejadian

SUKABUMIUPDATE.com - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengaku tak faham secara persis bagaimana Muhammad Zaini Misrin, TKI di Arab Saudi asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bisa sampai berada dalam pusaran kasus pembunuhan majikannya Abdullah bin umar, seorang warga negara Arab Saudi keturunan India. 

“Sejak menjabat pada Maret 2016, saya langsung fokus ke kasus Zaini. Saya tidak tahu persis motif pembunuhannya karena sering kali ditemukan di Arab Saudi ini tindak kekerasan. Ada WNI terhadap majikan dan majikan kepada WNI. Yang pasti, saat pembunuhan terjadi, Zaini berada di rumah tempat kejadian,” kata Agus, Selasa 20 Maret 2018 kepada Tempo.

Dia menceritakan, telah pihaknya membuka kembali kasus Zaini agar bisa melakukan pembelaan secara optimal dan membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya pada 2008 Zaini membuat pengakuan telah dipaksa menjadi orang yang tertuduh dalam kasus pembunuhan majikannya dan ada pelaku lain yang melakukan pembunuhan. Namun dalam persidangan, kesaksian Zaini itu tidak terbukti hingga kasus nya berkekuatan hukum. 

“Pada akhir 2016, salinan putusan kasus Zaini baru saya temukan setelah 13 tahun dijatuhkannya putusan oleh pengadilan. Kami menganalisa mencari celah hukum, mencari missing link menyusul tertutupnya pintu maaf dari keluarga korban,” kata Agus. 

KBRI Arab Saudi lalu menemukan pasal 205 yang memungkinkan dilakukannya PK atau peninjauan kembali, dimana salah satu penterjemah Zaini menolak menandatangani BAP. KBRI lalu melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi, salah satunya Kementerian Kehakiman, agar dilakukan PK kedua. Namun tak lama, terbit dekrit Raja Arab Saudi yang memberikan tenggat waktu 2 bulan untuk dilakukan upaya meminta maaf kepada keluarga korban.

Dalam dekrit itu, tercantum jika dalam tempo dua bulan ini tidak ada pemaafan, maka hukuman mati akan dilakukan terhadap TKI tersebut. PK kedua belum sampai pada kesimpulan, namun pada hari Minggu lalu Zaini telah dieksekusi mati, tanpa pemberitahuan.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI