Sukabumi Update

TKI Bebas dari Hukuman Mati Disambut Ratusan Warga

SUKABUMIUPDATE.com - Tangis keluarga dan kerumunan warga menyambut kedatangan Nurkoyah, TKI di Arab Saudi yang bebas dari hukuman mati. Nurkoyah tiba di desa Kertajaya, Rengasdengklok, Karawang pada Rabu malam, 4 Juli 2018.

Keluarga dan sekitar 300 warga desa Kertajaya berkerumun meluapkan rasa syukur bersama menyambut kedatangan Nurkoyah. Ibu Nurkoyah bahkan tak kuasa menahan histeria. Anak kedua Nurkoyah yang bernama Euis bahkan sampai dua kali pingsan, tak percaya bahwa ibunya bisa pulang ke Indonesia dalam keadaan sehat.

Nurkoyah dan keluarganya berpisah sudah 12 tahun. Dia bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun dan menghabiskan sisa delapan tahun di dalam penjara kota Damman, Arab Saudi, menanti kepastian status hukumnya.

Nurkoyah dituduhan membunuh anak majikan yang diasuhnya bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan. Tuduhan pembunuhan yang dilontarkan majikan Nurkoyah, tak bisa dibuktikan sehingga pada 3 April 2018, TKI asal Karawang itu di vonis bebas.

Nurkoyah tiba di desa Kertajaya didampingi oleh staf dari Kementerian Luar Negeri, staf dari KBRI Riyadh dan wakil dari Disnakertrans Karawang. Ikut juga mendampingi sampai ke Indonesia pengacara Nurkoyah, Mish’al al Shareef, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mendampingi Nurkoyah sejak 2015.

“Pemerintah sudah menyerahkan kembali Nurkoyah kepada keluarga. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah. Pendampingan dan pembelaan sudah diberikan Pemerintah sejak kita mengetahui kasus ini pada 2010. Terima kasih atas doa dan kerjasama semua pihak,” kata Chaeril Anhar Siregar, Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, yang pada periode 2012-2016 pernah bertugas di KBRI Riyadh dan menjadi case officer untuk kasus Nurkoyah.

Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI pada 2006 dalam kondisi meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Pada 2010, Nurkoyah mengalami musibah yang mengubah arah hidupnya. Anak majikan yang diasuhnya meninggal dunia dan majikan melaporkan ke polisi dengan tuduhan Nurkoyah membunuh anak tersebut dengan mencampurkan racun ke dalam susu.

Pada awal proses hukum Nurkoyah sempat membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. Meskipun pengakuan dibuat di bawah tekanan, pengakuan tersebut sempat menyulitkan upaya pembelaan oleh pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia karena sistem hukum di Arab Saudi menganut prinsip 'pengakuan adalah panglima dari segala alat bukti'.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa Nurkoyah tidak bersalah. Karena itu selama 8 tahun upaya pembelaan terus dilakukan. Setidaknya tiga duta besar, tiga generasi diplomat di KBRI Riyadh serta dua pengacara Arab Saudi terlibat dalam upaya pembebasan Nurkoyah.

Selama 8 tahun, Nurkoyah sekurangnya menjalani 45 persidangan hingga pada persidangan 3 April 2018, hakim akhirnya memutuskan menolak tuduhan majikan dan majikan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan begitu, keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Alhamdulillah ya Allah. terima kasih pemerintah Indonesia yang selalu hadir membela saya”, ucap Nurkoyah dengan suara gemetar.

Data Kementerian Luar Negeri, sejak 2011 hingga 2018 terdapat 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dugaan melakukan berbagai tindak pidana, 81 WNI berhasil dibebaskan. Sementara itu,18 WNI masih dalam proses hukum.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI