Sukabumi Update

Korupsi, Eks Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan wakil perdana menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, didakwa dengan 45 dakwaan termasuk pencucian uang dan korupsi.

Dia adalah mantan pejabat tinggi terakhir yang didakwa dengan tuduhan korupsi sejak kemenangan pemilu dari koalisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad.

Reuters melaporkan pada 19 Oktober 2018, Ahmad Zahid didakwa dengan 10 tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan delapan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan uang senilai RM 42 juta atau 153,5 miliar. Dia juga didakwa dengan 27 tuduhan pencucian uang sekitar RM 72 juta atau Rp atau Rp 263 miliar.

Ahmad Zahid menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

"Saya menerima nasib saya dan semua dakwaan terhadap saya. Saya menganggapnya sebagai ujian dari Tuhan, karena semua amal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam situasi tertentu. Saya akan menggunakan proses hukum untuk membersihkan nama saya dari segala tuduhan," kata Zahid, dikutip dari New Strait Times.

Ahmad Zahid merupakan pemimpin oposisi yang menjabat sebagai presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah berkuasa dan memerintah Malaysia selama 60 tahun sebelum kalah pemilihan umum pada Mei 2018.

Ahmad Zahid, yang pernah menjabat sebagai mantan menteri dalam negeri, juga didakwa menggunakan posisinya untuk menerima suap untuk membantu perusahaan memenangkan kontrak proyek-proyek kementerian.

Dalam salah satu kasus, dia diduga telah menerima RM 6 juta atau Rp 21 miliar dari direktur Datasonic Group Berhad yang telah mendapatkan kontrak lima tahun untuk memasok 12,5 juta chip elektronik untuk paspor Malaysia.

Dalam dakwaan lain, jaksa mengatakan Ahmad Zahid menerima RM 13,25 juta atau Rp 48 miliar, diduga untuk membantu mengamankan proyek yang diberikan oleh My EG Services Sdn Bhd, penyedia layanan telekomunikasi pemerintah.

Datasonic mengatakan baik perusahaan maupun pejabat perusahaan tidak melakukan pembayaran kepada Ahmad Zahidi.

Sementara My EG mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak mana pun untuk mendapatkan kontrak.

Ahmad Zahidi juga dituduh menyalahgunakan dana dari yayasan amal yang dikelola keluarganya. Namun Zahid mengklaim bahwa semua uang (dari yayasan) digunakan untuk membangun masjid, surau, tahfiz sekolah, dan panti asuhan.

Masing-masing dari 45 dakwaan dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan denda hingga lima kali nilai transaksi ilegal untuk pencucian uang dan penyalahgunaan pelanggaran kekuasaan.

Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, juga menghadapi dakwaan korupsi, tetapi terkait dengan skandal miliaran dolar AS pada dana perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang juga menyeret strinya, Rosmah Mansor.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI