Sukabumi Update

Didakwa Menoda Bendera, Aktivis HAM Vietnam Dipenjara 33 Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis pendiri kelompok HAM Vietnam, Huynh Thue Vy dihukum penjara 33 bulan karena menodai bendera negara dengan cat dan mengunggah foto penodaan bendera ke Facebook.

Menurut Reuters, 1 Desember 2018, perempuan usia 33 tahun itu dilaporkan setelah mengecat dua bendera Vietnam dengan cat warna putih lalu menegakkannya di pinggir jalan saat perayaan National Day tahun lalu. Vy kemudian memberi komentar :"memprotes acara bendera merah yang dicat putih."

Sidang putusan Vy diadakan di pengadilan Rakyat di kota Buon How di Central Highlands di provinsi Dak Lak pada hari Jumat, 30 November 2018.

Menurut Amnesty Internasional, Vy sebagai pendiri organisasi Vietnamese Women for Human Rights secara teratur menulis di akun Facebooknya mengenai kekerasan HAM termasuk persekusi etnis minoritas di Vietnam.

"Dakwaan menggelikan ini harus dihentikan karena ini semata-mata bertujuan untuk membungkam, aktivis HAM yang damai," kata Amnesty yang berkantor di London, Inggris.

 

Facebook secara luas digunakan warga Vietnam dan menjadi platform utama bagi para pembangkang. Belum ada tanggapan dari Facebook atas hukuman penjara terhadap pendiri kelompok HAM di Vietnam.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI