Sukabumi Update

KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menuntut Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia. Permintaan itu, kata Kaka sebagai respon temuan surat suara tercoblos di Selangor oleh Panwaslu Kuala Lumpur.

"Sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," ujar Kaka saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2019.

KPU dan Bawaslu saat ini tengah menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

Menurut Kaka Suminta, informasi yang dia dapat KPU dan Bawaslu masih mengalami kendala akses untuk investigasi tersebut. Permasalahan itu, tutur Kaka muncul akibat proses perizinan di wilayah hukum Polisi Diraja Malaysia. "Sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud (penemuan surat suara tercoblos)," ungkap dia.

Pada 12 April, merespon penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu bersepakat mengirimkan delegasi untuk mendalami temuan itu. Komisioner KPU yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asyari berangkat ke Malaysia. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Usulan menghentikan pemungutan suara di Malaysia, menurut Kaka makin kuat dengan hasil pemantauan KIPP. Terdapat banyak kejanggalan dari proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK). Kasusnya seperti surat suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara. "Dalam beberapa (kunjungan) tim KSK tak disertai oleh Panwas."

Menurut Kaka, tim pemantau dari KIPP juga mendapatkan pengakuan petugas KSK yang bertugas. Mereka memberikan hak pilih pada siapapun yang ada di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT).

Permintaan penghentian pemungutan suara di Malaysia juga sempat disampaikan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar. Hal ini terkait temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan surat suara calon anggota legislatif untuk Partai Nasdem. "Kami meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja," kata Fritz saat dihubungi, Kamis 11 April 2019.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI