Sukabumi Update

Kasus Perkosaan Reynhard Sinaga Jadi Berita Utama Media Inggris

SUKABUMIUPDATE.com - Tindak kejahatan perkosaan pada laki-laki yang dilakukan Reynhard Sinaga, 36 tahun, mahasiswa asal Indonsia, menjadi berita utama media-media di luar negeri. Reynhard sudah dihukum penjara seumur hidup atas 159 dakwaan kekerasan seksual, dimana dari total tersebut 136 dakwaan adalah perkosaan.

Surat kabar The Guardian di Inggris menulis kasus Reynhard di judul berita utama mereka ‘pelaku perkosaan terbanyak di Inggris yang diduga telah memperkosa hampir 200 laki-laki muda’. 

Koran Daily Mirror menulis judul halaman utama bahwa monster seks sudah dipenjara. Dalam judul berita utama Reynhard ditulis sebagai pelaku perkosaan terburuk di Inggris. 

Surat kabar Daily Mail juga menjadikan kasus hukum Reynhard sebagai berita utama, dengan judul : berapa banyak lagi yang dia perkosa? Di dekat foto Reynhard ditulis keterangan Reynhard mengincar mahasiwa dan telah divonis penjara 30 tahun (minimal)   

Para korban Reynhard Sinaga umumnya hanya punya sedikit ingatan atau bahkan tidak ingat sama sekali penyerangan seksual yang dialaminya karena di bawah pengaruh obat bius. manchestereveningnews.co.uk

Sebelumnya pada Senin, 6 Januari 2020, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI an. Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS). Kasus Reynhard bergulir sejak 2017-2020. 

Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap, dimana pada persidangan terakhir 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun penjara. Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. 

KBRI London memberikan perlindungan dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan ikut mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI