Sukabumi Update

Peru dan Panama Kendalikan Wabah Virus Corona Berdasarkan Gender

SUKABUMIUPDATE.com -  Gender menjadi acuan Peru dan Penama dalam melakukan pembatasan sosial akibat virus Corona (COVID-19). Jelasnya, pria dan perempuan akan memiliki jadwal masing-masing untuk bisa keluar dari rumah. Dilansir dari tempo.co, harapannya, jumlah warga yang keluar dari rumah lebih mudah diatur untuk mencegah penyebaran virus Corona yang lebih parah.

"Karena kebanyakan orang masih berpergian meski sudah dilakukan karantina wilayah, kami memutuskan untuk mengetatkan pembatasan sosial demi menjaga kesehatan publik," ujar pemerintah Panama sebagaimana dikutip dari kantor berita Anadolu, Jumat, 3 April 2020.

Di Panama, warga perempuan diperbolehkan keluar dari rumah pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, untuk yang pria, diperbolehkan keluar rumah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Jadwal di Peru berlaku sebaiknya. Warga perempuan di sana boleh keluar dari rumah pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Warga Pria mendapatkan giliran pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Khusus hari minggu, baik di Panama maupun di Peru, tidak boleh ada warga yang keluar dari rumah.

Pemerintah Panama dan Peru menambahkan bahwa pembatasan sosial ini memiliki pengecualian. Pengecualian diberikan kepada warga yang bekerja di usaha-usaha esensial seperti di supermarket, bank, pompa bensin, rumah sakit, kantor pos, dan sebagainya. Bagi warga tersebut, baik pria maupun perempuan, tidak akan diberikan jadwal khusus karena jasa mereka penting.

Kekhawatiran sempat disampaikan oleh komunitas LGBTQ atas pembatasan berdasarkan gender ini. Mereka khawatir akan diperlakukan secara tidak adil. Menanggapi itu, Presiden Peru Martin Vizcarra menyakinkan bahwa tidak akan diskriminasi untuk komunitas LGBTQ. Sejauh ini, belum ada respon dari Panama. 

"Pemerintahan kami bersifat progressif. Militer dan kepolisian sudah mendapat instruksi jelas bahwa aturan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aksi homophobic," ujar Vizcarra.

Aturan baru ini sudah berlaku di Panama kemarin. Di Peru, baru akan berlaku pada hari ini.

Sejauh ini, Peru menargetkan aturan berlaku selama dua pekan, hingga 12 April 2020. Panama belum menentukan.

Sebagai catatan, Panama dan Peru memiliki jumlah kasus dan korban meninggal virus Corona (COVID-19) yang relatif berdekatan. Panama, per hari ini, tercatat memiliki 1.475 kasus dan 37 korban meninggal akibat virus Corona. Peru, memiliki 1.414 kasus dan 47 korban meninggal.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI