Sukabumi Update

5 Negara Ini Akan Bebaskan Tahanan Karena Corona

SUKABUMIUPDATE.com - Meningkatnya jumlah kasus virus Corona (COVID-19) di dunia mendorong berbagai negara untuk melakukan tindakan pencegahan. Dilansir dari tempo.co, salah satunya dengan membebaskan tahanan yang berada di lembaga permsyarakatan (Lapas). Banyaknya tahanan yang hidup berdekatan di dalam lapas dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus Corona yang lebih parah.

Tidak semua negara terdampak Corona menerapkan kebijakan ini. Selain beresiko, juga membutuhkan pertimbangan matang perihal siapa yang dibebaskan dan apa langkah selanjutnya. Misalnya, apakah mereka akan menjadi tahanan rumah untuk menyelesaikan masa hukuman atau harus melakukan wajib lapor.

Berikut beberapa negara terdampak virus Corona yang sudah ataupun tengah menimbang untuk membebaskan tahanan dari lapas demi menekan penyebaran virus

1. Amerika.

Mengutip New York Times, 3 April 2020, Jaksa Agung William Barr telah meminta Biro Lembaga Permsyarakatan Amerika untuk meningkatkan pembebasan tahanan dari penjara federal. Terutama, terhadap mereka yang berusia lanjut karena rentan tertular virus Corona. 

Sebagai catatan, kurang lebih ada 175 ribu narapidana yang ditahan di penjara federal Amerika. Hal tersebut belum menghitung ratusan ribu lainnya yang ditahan di penjara negara bagian. Apabila ditotal, kurang lebih ada 2,3 juta tahanan di Amerika, tersebar di berbagai jenis penjara. Sejauh ini, dari angka tersebut, 91 tahanan dinyatakan positif tertular virus Corona.

Sebelum Barr mengeluarkan pernyataan agar biro mempercepat pembebasan, negara-negara bagian telah melakukan hal serupa. New Jersey berencana membebaskan kurang lebih 1000 tahanan. Los Angeles telah membebaskan 600 tahanan. Sementara itu, New York membebaskan 375 tahanan berdasarkan data dari New York Times.

"Kami mendapati ada peningkatan infeksi di beberapa fasilitas kami. Biro harus bertindak cepat. Mereka yang rentan tertular virus Corona perlu dikeluarkan dari lapas," ujar Barr. Amerika tercatat memiliki 273.880 kasus dan 7.087 korban meninggal karena virus Corona.

2.Kanada

Kanada menjadi negara berikutnya yang membebaskan tahanan. Mengutip laporan Reuters pada 26 Maret lalu, setidaknya ada 1000 tahanan yang sudah dibebaskan. Semuanya berasal dari Ontario. Pengacara-pengacara yang ada di sana tengah berusaha untuk melakukan pembebasan dengan lebih cepat.

"Kekhawatirannya, hukuman penjara malah menjadi hukuman mati gara-gara tahanan dibiarkan di sana," ujar salah satu pengacara yang berbasis di Toronto, Daniel Brown.

Per berita ini ditulis, Kanada memiliki 12.437 kasus dan 179 korban meninggal akibat virus Corona.

3.Iran

Iran memiliki kurang lebih 190 ribu tahanan yang tersebar di berbagai penjara. Dari 190 ribu, sebanyak 25 ribu di antaranya dinyatakan positif tertular virus Corona.

Untuk merespon hal tersebut, pemerintah Iran melepaskan 85 ribu tahanannya dari penjara. Sebanyak 75 ribu di antaranya dibebaskan secara sementara, sementara itu sisanya mendapat keringanan hukuman. Mereka yang dibebaskan tersebut adalah mereka yang dihukum karena tindak pidana ringan.

"Namun, jika virus Corona ini tidak tertangani dengan baik, maka besar kemungkinan negara pun pada akhirnya terpaksa melepaskan penjahat-penjahat yang lebih berbahaya," ujar Keith Dichman, peneliti Royal United Service Institute, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, 26 Maret.

Sejauh ini, Iran memiliki 53.183 kasus dan 32194 korban meninggal akibat virus Corona.

4.Prancis

Prancis belum membebaskan satupun tahanannya. Namun, Menteri Hukum Nicole Belloubet dan Perdana Menteri Edouard Philppe sudah menimbang untuk segera membebaskan beberapa tahanan mereka. Sebab, mereka sendiri sudah dikritik terlalu lamban dalam mengambil keputusan.

Belloubet, sebagaimana dikutip dari Euronews, 26 Maret 2020, menyatakan akan menyederhanakan mekanisme pembebasan lebih awal. Jika tidak ada halangan, maka 5-6 ribu tahanan bisa mendapat keringanan hukuman untuk bebas lebih cepat. Adapun total jumlah tahanan di Prancis adalah 70 ribuan tahanan.

"Namun, saya tidak menginginkan mekanisme hukum yang pukul rata atau terlalu luas. Sebab, itu bisa membebaskan mereka yang ditahan dan sedang menunggu masa sidang," ujar Belloubet.

Prancis tercatat memiliki 65.202 kasus dan 6.520 korban meninggal akibat virus Corona.

5.Inggris

Sama seperti Prancis, Inggris tengah menimbang atau menyiapkan mekanisme untuk melakukan pembebasan tahanan lebih awal. Hal itu untuk menekan penyebaran virus Corona di kawasan penjara, terutama terhadap sipir yang bekerja di sana.

Menteri Hukum Robert Buckland belum mengeluarkan besaran pasti soal berapa banyak tahanan yang akan dibebaskan. Sejauh ini, ia merencanakan untuk membebaskan lebih dahulu 50 tahanan perempuan yang tengah mengandung. Selain itu, ia juga merencanakan pemindahan 9 ribu tahanan ke penahanan rumah.

"Saya harus menyeimbangkan antara menyelamatkan nyawa dan kewajiban melindungi publik. Membebaskan tahanan memang bisa mengurangi tekanan penanganan virus Corona. Tetapi, di satu sisi, juga bisa membebani pejabat probation, pengawas tahanan," ujar Buckland sebagaimana dikutip dari BBC, 25 Maret 2020.

Sejauh ini, berdasarkan data dari South China Morning Post, ada 38.689 kasus dan 3.611 korban meninggal akibat virus Corona (COVID-19) di Inggris.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI