Sukabumi Update

Dianggap Halangi Pilpres Amerika via Pos, Layanan Pos AS Batalkan Pemangkasan

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Layanan Pos AS Louis DeJoy membatalkan kebijakannya terkait pemangkasan anggaran serta pengetatan operasional. Dilansir dari Tempo.co, hal tersebut menyusul protes dari berbagai pihak yang menganggapnya ingin mensabotase pelaksanaan Pilpres Amerika via pos.

Dalam keputusan terbarunya, segala perubahan terhadap operasional Layanan Pos AS akan ditunda hingga Pilpes Amerika usai. Sebagaimana diketahui, Pilpres Amerika akan digelar pada 3 November nanti waktu Amerika.

"Jam operasional kantor pos akan tetap sama, alat proses surat tetap dipertahankan, dan tidak ada fasilitas proses pos yang ditutup, " ujar DeJoy sebagaimana dikutip dari CNN, Rabu, 19 Agustus 2020.

Diberitakan sebelumnya, Louis DeJoy dan Presiden Amerika Donald Trump dianggap telah bersekongkol untuk mensabotase persiapan Pilpres Amerika via pos. Gara-garanya, DeJoy adalah orang pilihan Trump untuk memimpin Layanan Pos AS dan ia mengetatkan anggaran dan operasionalnya menjelang pilpres.

Dalam pembelaannya, DeJoy mengatakan bahwa pengetatan itu untuk membuat operasional Layanan Pos AS efektif, efisien, dan berkelanjutan. Namun, tidak ada yang percaya dengannya. Selain karena ia dekat dengan Trump yang menolak Pilpres via pos, pengetatan itu berpotensi memperlamban proses pengiriman dan pengumpulan surat suara.

Kongres Amerika telah mengagendakan sidang meminta dan mendengarkan keterangan dari Louis DeJoy soal kebijakannya. Namun, belum sempat ia bersaksi di depan Kongres, DeJoy sudah mencabut keputusan pengetatannya.

Di Washington, dua gugatan atas kebijakan DeJoy telah diajukan ke Pengadilan Federal. Beberapa negara bagian terlibat di dalamnya. Dalam berkas gugatan, keputusan DeJoy dikaitkan dengan sikap Donald Trump yang berkali-kali mengatakan Pilpres Amerika via pos rentang dicurangi.

"Louis DeJoy telah memerintahkan perubahan (terhadap operasional Layanan Pos AS) menyusul serangkaian pernyataan dari Presiden Donald Trump untuk mempersulit pelaksanaannya," ujar bunyi gugatan yang ada.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI