Sukabumi Update

PBB Tetapkan Ganja jadi Tanaman Obat, Tak Lagi Masuk Kategori Narkotika, Baca Dulu!

SUKABUMIUPDATE.com - Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Narkotika PBB pada hari Rabu menerima rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika. 

Mengutip Suara.com dari Marijuana Business Daily, hal itu tercetus menyusul pemungutan suara di Wina. Pemungutan suara ini disinyalir akan berimplikasi luas bagi industri ganja medis global, mulai dari pengawasan peraturan hingga penelitian ilmiah ke dalam tanaman dan penggunaannya sebagai obat. 

Persetujuan Rekomendasi 5.1 yang ditunggu-tunggu memiliki mayoritas suara tipis dengan 27 suara mendukung, satu abstain dan 25 suara menentang.

Pengesahan Rekomendasi 5.1 membawa signifikansi simbolis yang luas untuk ganja medis, karena dapat membantu meningkatkan upaya legalisasi ganja medis di seluruh dunia sekarang setelah CND diam-diam mengakui kegunaan medis obat tersebut.

"Gelombang ganja medis telah dipercepat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi ini akan memberikan dorongan lain," kata Martin Jelsma, direktur program obat dan demokrasi di Institut Transnasional yang berbasis di Belanda, kepada Marijuana Business Daily.

"Dan bagi negara-negara yang pada dasarnya mencerminkan penjadwalan PBB dalam undang-undang domestik mereka, hal itu dapat mengarah pada penjadwalan nasional dan menghilangkan hambatan untuk menggunakan ganja untuk tujuan medis dan penelitian."

Pemungutan suara tersebut dapat mendorong negara-negara untuk mengevaluasi kembali bagaimana ganja diklasifikasikan dalam daftar obat-obatan narkotika mereka sendiri, yang berpotensi membuka jalan bagi lebih banyak penelitian tentang ganja medis dan penggunaannya sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit dan kondisi.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI