Sukabumi Update

Rusia Sahkan RUU Kekebalan Hukum Untuk Mantan Presiden

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan presiden yang menjabat di Negara Rusia akan mendapatkan kekebalan hukum atas kejahatan yang dilakukan selama hidup, hal itu juga berlaku untuk anggota keluarganya. Rancangan Undang-Undang ini telah didatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Mengutip Tempo.co, para mantan presiden Rusia ini akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan. Sebelumnya, setiap mantan presiden kebal dari penuntutan hanya untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat.

Kini mantan presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya jika dituduh makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pencabutan ini terbilang sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh presiden.

Undang-undang yang ditandatangani Putin pada hari Selasa juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan.

Pasalnya, pencabutan kekebalan hukum bagi mantan presiden harus didukung minimal oleh dua pertiga parlemen Rusia.

RUU ini terbit sehari setelah tokoh oposisi Alexei Navalny mengatakan Dinas Keamanan Federal (FSB) mencoba membunuhnya pada Agustus dengan cara diracun. 

 

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI