Sukabumi Update

Langgar UU Anti-Monopoli, China Denda Alibaba Rp 40,2 Triliun

SUKABUMIUPDATE.com - Regulator China mendenda Alibaba Group Holding Ltd sebesar 18 miliar yuan atau sekira Rp 40,2 triliun, karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Nilai denda anti-monopoli ini merupakan denda tertinggi dari yang pernah dijatuhkan regulator China. Jumlah denda itu setara dengan empat persen pendapatan Alibaba di tahun 2019.

Melansir dari Al Jazeera, denda luar biasa besar itu terjadi di tengah tindakan keras terhadap konglomerat teknologi China dalam beberapa bulan terakhir dan dianggap membebani saham perusahaan.

Baca Juga :

Alibaba kini berada dibawah pengawasan ketat setelah kritik keras Jack Ma, sang pendiri, terhadap sistem peraturan keuangan China pada akhir Oktober 2020  lalu. Usai mengkritik, Jack Ma menghilang dan memunculkan banyak spekulasi.

Lalu pada akhir Desember 2020, Badan Pengatur Pasar China (SAMR) mengumumkan sedang meluncurkan penyelidikan anti-monopoli terhadap Alibaba. Sebelumnya, regulator China menghentikan Initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana Ant Group dengan pendapatan keuangan internet Alibaba senilai 37 miliar USD atau sekira Rp 540,7 triliun.

Pihak SAMR mengatakan, penyelidikan yang mereka lakukan sejak Desember 2020, menemukan Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak tahun 2015, dengan cara mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce lain.

Praktek itu melanggar UU anti-monopoli China dengan menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis para pedagang lainnya. SAMR memerintahkan Alibaba untuk melakukan perbaikan menyeluruh guna memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

"Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti-monopoli oleh pasar. Ini memang kasus anti-monopoli paling terkenal di China," kata Hong Hao, kepala penelitian Bank of Communication (BOCOM) International di Hong Kong.

Hong Hao melanjutkan, pihaknya telah mengantisipasi dengan memberikan semacam hukuman untuk beberapa waktu terhadap Alibaba. 

"Namun, orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli," lanjutnya.

photoKantor Alibaba - (internetofbusiness.com)</span

Alibaba dalam pernyataan yang diposting di akun resmi Weibo mengatakan, pihaknya telah menerima keputusan itu dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Raksasa e-commerce China itu dijadwalkan akan mengadakan konferensi pers pada  pekan mendatang untuk membahas keputusan penalti. 

Sebelumnya, Alibaba juga pernah dikecam oleh sejumlah pesaing dan penjual karena melarang pedagangnya mendaftar ke platform e-commerce lain.

Jadi, dibalik suksesnya Alibaba menjadi raksasa e-commerce, ada praktek busuk yang merugikan orang lain.

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI