Sukabumi Update

Covid-19 Memburuk, Uni Emirat Arab dan Singapura Larang WNI ke Negaranya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Uni Emirat Arab resmi melarang warga negara Indonesia atau WNI masuk ke negaranya. Kebijakan itu diterapkan UEA setelah menilai kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin parah dalam tiga pekan terakhir.

Selain Indonesia, pemerintah UEA juga melarang sementara warga Afghanistan untuk masuk ke negara mereka. Larangan itu akan diberlakukan mulai Minggu, 11 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat. Namun lama masa berlaku aturan tersebut belum diketahui.

Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA) dan Otoritas Manajemen Darurat Krisis dan Bencana Nasional (NCEMA) juga mengumumkan akan menangguhkan semua penerbangan masuk yang datang dari Indonesia dan Afghanistan. Pemerintah UEA pun akan menangguhkan masuknya pelancong yang sempat tinggal di Indonesia selama 14 hari sebelum terbang ke UEA.

Meski begitu, GCAA mengumumkan penerbangan transit dan kargo menuju dan dari kedua negara tersebut masih akan diizinkan. GCAA pun menegaskan akan mengizinkan masuk warga negara UEA dari kedua negara tersebut yang mengemban misi diplomatik, kemanusiaan, dan misi darurat untuk masuk. Namun harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang dilakukan 48 jam sebelum berangkat.

Berkaitan dengan kebijakan itu, pemerintah UEA juga akan melarang warganya untuk ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali untuk misi diplomatik, kasus perawatan darurat, delegasi resmi, dan delegasi ekonomi yang telah diberi wewenang.

Satuan Tugas Covid-19 Republik Indonesia pada Sabtu, 10 Juli 2021 menyatakan ada penambahan 35.094 kasus harian baru yang tercatat. Jumlah keseluruhan kini mencapai 2.491.006 orang. Sedangkan korban jiwa akibat Virus Corona bertambah 826 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 65.457 orang.

Tak hanya UEA, Singapura juga menerapkan kebijakan serupa. Wisatawan asal Indonesia dilarang ke Singapura, termasuk hanya transit. Itu dikarenakan situasi Covid-19 tanah air yang memburuk. Satuan Tugas Covid-19 Singapura menyebut larangan ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan segera mengurangi izin masuk untuk warga negara/penduduk tetap non-Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil," begitu isi pesan pemerintah Singapura.

"Terhitung mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59, semua wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura," lanjut aturan itu. Secara detail, Singapura merinci wisatawan asal Indonesia dilarang ke Singapura jika mempunyai riwayat pernah ke Indonesia 21 hari terakhir.

Berikut aturan lengkap berpergian ke Singapura:

1. Semua wisatawan yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes polymerase chain reaction atau PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

2. Mulai 12 Juli 2021, pukul 23.59 waktu Singapura, wisatawan tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

3. Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk ke Singapura. Penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izin atau izinnya.

Semua wisatawan akan terus dikenakan:

- Stay-Home Notice (SHN) 14 hari di fasilitas SHN khusus

- Tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan

- Antigen rapid rest saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari 3, 7, dan 11 kedatangan.

Sumber: Suara.com

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI