Sukabumi Update

Untuk Beli iPhone 12, Motif PRT asal Indonesia Curi Uang Majikan

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia didakwa mencuri uang tunai milik majikannya sebesar S$ 12.000 atau sekitar Rp 125 juta. Uang itu milik majikannya, sepasang suami istri pemilik kedai makanan di Singapura, yang disimpan di rumah selama pandemi Covid-19.

Oleh PRT berinisial Ary, uang dibelanjakan untuk membeli tas mewah, pakaian, sepatu, dan iPhone 12. Ia juga mengirimkan sebagian uang itu ke kampung halamanya di Indonesia.

Semula pelaku menyangkal telah mengambil uang. Namun ia panik dan melemparkan seikat uang kertas senilai S$2.650 ke luar jendela. 

Uang itu ditemukan oleh seorang wanita yang berenang di lantai bawah apartemen. Pengadilan telah memvonis PRT Indonesia hari ini, 5 Oktober 2021 dengan hukuman 8 bulan penjara dan pelaku akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan pencurian.

Ary bekerja untuk pasangan suami istri pemilik restoran di Serangoon. Majikannya menyimpan uang dalam kantong plastik sebelum membawa pulang.

Setiap kantong plastik berisi laporan penjualan dengan keterangan jumlah uang tunai di dalamnya serta periode penjualan. Mereka menyimpan kantong plastik berisi uang tunai di area tangga di dalam rumah mereka, atau di luar brankas di kantor mereka di lantai atas.

photoIlustrasi pencuri - (freepik)</span

Ary memiliki akses ke kedua tempat ini. Sebelum pandemi, majikannya menyetorkan pendapatan tunai di bank. Namun sejak April 2020 atau saat pandemi Covid-19, uang itu disimpan di rumah.

Pada Juli 2021, korban melihat empat kantong uang tunai hilang dan memberi tahu suaminya tentang hal ini. Awalnya mereka tidak menuduh Ary dan berpikir bahwa mereka salah menaruh tas.

Namun saat uang berisi kantong tak bisa ditemukan, mereka bertanya kepada Ary. Semula PRT itu membantah telah mengambil uang namun akhirnya mengaku saat diinterogasi polisi.

Investigasi mengungkapkan bahwa pelaku mengambil empat tas berisi total S$ 11.635,50 dari unit kondominium dari April 2021 hingga Juli 2021. Dia juga mengambil S200 dari dompet korban pada Maret 2021. Totalnya dia telah mencuri uang sebesar S$ 11.835,50.

Selain membeli barang-barang mewah, Aryani juga mengirimkan S$3.000 ke rekening banknya di Indonesia melalui Western Union.

SUMBER: CHANNEL NEWS ASIA/TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI