Sukabumi Update

Saudi Cabut Pembatasan Covid-19, Termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

SUKABUMIUPDATE.com - Arab Saudi  mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 termasuk wajib masker di luar ruangan. Kabar ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri yang dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA).

Ketentuan soal jarak sosial juga tidak diberlakukan di area mana pun termasuk di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Namun wajib masker tetap diberlakukan di dalam ruangan.

Kerajaan juga telah mencabut persyaratan bagi para pendatang untuk menunjukkan PCR negatif atau tes antigen cepat pada saat kedatangan. Ketentuan wajib karantina juga dicabut, namun asuransi kesehatan tetap diperlukan.

photoIlustrasi. - (Istimewa)

Larangan penerbangan bagi pendatang dari sejumlah negara juga telah dicabut, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria, Ethiopia, dan Afghanistan.

Menurut alarabiya.net, Ahad, 6 Maret 2022, jamaah melakukan sholat subuh tanpa jarak di Masjidil Haram pada Ahad untuk pertama kalinya sejak protokol kesehatan Covid-19 diperkenalkan kembali pada 30 Desember 2021.

Jarak sosial di tempat paling suci Islam itu diperkenalkan pada awal pandemi. Setelah sempat dicabut, pembatasan diberlakukan kembali ketika kasus meningkat setelah deteksi kasus pertama varian omicron pada Desember tahun lalu.

Pelonggaran pembatasan terjadi karena jumlah kasus harian Covid-19 terus menurun setelah naik pada pertengahan Januari.

Pada 19 Januari jumlah kasus harian di Arab Saudi mencapai angka tertinggi sepanjang masa yaitu 5.928 karena varian omicron menyebar ke seluruh dunia. Jumlah kasus turun pada minggu-minggu berikutnya, dan negara itu mencatat 283 kasus pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Kementerian Dalam Negeri memuji pencabutan aturan Covid-19 karena tingginya tingkat kekebalan dan inokulasi.

Menurut Reuters, suntikan vaksin Covid-19 telah diberikan pada 87 persen populasi dengan dua dosis. Status aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna masih diperlukan untuk memasuki tempat umum dan menggunakan transportasi umum.

SUMBER: TEMPO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI