Sukabumi Update

Daftar 31 Negara yang Legal LGBT, Apakah Indonesia Termasuk?

SUKABUMIUPDATE.com - Hadirnya Pasangan Gay Ragil Mahadirka dan Frederik Vollert di podcast Deddy Corbuzier memicu banyaknya perdebatan publik. Terlebih LGBT sekaligus tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier  menjadi trending di Twitter sepanjang Senin (9/5/2022).

Dilansir dari suara.com, Hubungan sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) itu sendiri menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di dunia, termasuk Indonesia. Beragam opini pro kontra bisa dilihat di beberapa media sosial.

Baca Juga :

Tindakan ini dianggap menyalahi atau bertentangan dengan hukum alam dan agama. Banyak orang bahkan menganggap LGBT sebagai penyakit, dimana harus segera dihentikan agar jumlahnya tidak terus-terusan meningkat.

Namun, tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut bahkan hingga jenjang pernikahan. Tak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asia dan Amerika Latin.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait negara-negara yang melegalkan LGBT, berikut daftarnya.photoILustrasi Demontrasi Pendukung LGBT - (iStock)

1. Belanda (2001)

2. Belgia (2003)

3. Kanada (2005)

4. Spanyol (2005)

5. Afrika Selatan (2006)

6. Norwegia (2008)

7. Swedia (2009)

8. Meksiko (2009)

9. Argentina (2010)

10. Islandia (2010)

11. Portugal (2010)

12. Denmark (2012)

13. Inggris dan Wales (2013)

14. Brasil (2013)

15. Perancis (2013)

16. Selandia Baru (2013)

17. Uruguay (2013)

18. Luxemburg (2014)

19. Skotlandia (2014)

20. Amerika Serikat (2015)

21. Finlandia (2015)

22. Greenland (2015)

23. Irlandia (2015)

24. Colombia (2016)

25. Australia (2017)

26. Jerman (2017)

27. Malta (2017)

28. Austria (2019)

29. Ekuador (2019)

30. Taiwan (2019)

31. Swiss (2019)

Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari menempuh jalur Undang-Undang dan ada pula yang berdasarkan jalur putusan pengadilan terlebih dahulu.

Orang-orang yang pro dengan LGBT itu sendiri diketahui mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai salah satu pendukung tindakan tersebut.

Berdasarkan UU No. 39 Th 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah nya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara itu di Indonesia, LGBT masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas menolak adanya hubungan sesama jenis, namun tidak sedikit pula yang mendukung dan menyuarakannya melalui media sosial.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Noity

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI