Sukabumi Update

Terancam 7 Tahun Penjara, Sopir Bus yang Kecelakaan Maut di Ciamis Jadi Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Polres Ciamis menetapkan IF sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Mengutip berita suara.com, kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Sabtu (21/5/2022). Selain merusak kendaraan dan rumah, kecelakaan itu juga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ucap Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).

Tony saat saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, hasil keterangan IF baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata. “Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba. “Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya.

Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja. “Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut,” ucapnya.

Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas. “Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI