Sukabumi Update

Mahasiswa Jabar Siap Aksi: Pemerintah Sewenang-wenang dalam RUU KUHP

SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Bandung Jabar mendesak Pemerintah dan DPR RI melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Desakan itu bakal disampaikan mahasiswa dari berbagai kampus 

Mengutip suara.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) bersama dengan elemen masyarakat sipil lainya, bakal menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 30 Juni 2022. 

“Kami, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung mengutuk segala bentuk kesewenang-wenangan lembaga pemerintah dalam upaya mengatur tatanan kehidupan masyarakat,” Ketua KM ITB Rommi Adany Putra Afauly dalam keterangan tertulisnya, Rabu, Juni 2022.

Rommi mengungkapkan selain pasal-pasal kontroversial yang selama ini dipermasalahkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pasal mengenai prosedur pengesahan undang-undang. “Salah satunya adalah keinginan untuk langsung mengesahkan RUU yang bersifat operan (carry over),” kata Rommi.

Rommi mengatakan aturan terkait RUU operan tersebut sudah ditegaskan di dalam di Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Teknis lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan DPR 2/2020 Pasal 110 ayat (3).

Dalam aturan tersebut ditegaskan RUU yang bersifat operan lanjut dibahas di pembicaraan tingkat 1 dengan berbekal Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut KM ITB, dugaan pelanggaran terjadi ketika perubahan DIM sudah diajukan pemerintah ke DPR dan disetujui anggota dewan. Karena itu, kata Rommi, pembicaraan tingkat 1 semakin wajib dilakukan sesuai prosedur legislasi.

Selain prosedur pengesahan, KM ITB juga menemukan dugaan pelanggaran asas keterbukaan dan jaminan partisipasi masyarakat. Menurut mereka, hal ini dibuktikan dengan draf RKUHP yang hingga saat ini sulit diakses publik.

Sementara itu, kata Rommi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi aspek partisipasi memiliki cacat formil.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI