Sukabumi Update

Oknum Kades dan RT di Cianjur Sunat BLT BBM, Ambil Rp50 Ribu-Rp135 Ribu

SUKABUMIUPDTE.com - Seperti yang sudah diketahui, Pemerintah telah mengucurkan kompensasi BLT (Bantuan Langsung Tunai) imbas dari kenaikan harga BBM. 

Sayangnya, uang BLT BBM yang diterima oleh masyarakat yang tidak banyak itu masih kena sunat oleh beberapa oknum, contohnya saja seperti yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

photoIlistrasi Oknum Kades dan RT suntik BLT BBM di Cianjur - (pixabay)</span

Kasus tersebut diungkap langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik.

Baca Juga :

Menurut Hendra, pihaknya masih mendapat informasi dan laporan tentang adanya pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh oknum Kades Waringinsari, Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat.

“Ya! Laporan dugaan oleh oknum kepala desa (Kades) melalui perangkat RT dan warung yang ditunjuk,” kata Hendra seperti yang dikutip Suara.com dari Jabarnews.

Ditambahkan Hendra, sejumlah warga Waringinsari mengadukan sejumlah kejanggalan pembagian bansos BLT BBM dan BPNT Tunai Rp 500 ribu tersebut.

Ada beberapa kejanggalan, pertama yang membagikan bantuan bukan petugas dari PT. POS melainkan perangkat desa, kemudian uang bantuan BPNT senilai Rp 200 ribu diambil dan disuruh mengambil sembako di warung yang telah ditentukan oleh kepala desa.

“Itu, sembako yang diberikan senilai Rp 115 ribu. Kemudian uang bantuan BLT BBM diminta lagi Rp 50 ribu oleh RT,” ujar Hendra.

Sembako BPNT yang diterima oleh KPM dari warung yang ditunjuk oleh kepala desa adalah beras 10 liter, telur 5 butir, kentang 2 butir, daging ayam 6 ons, kacang kedelai 2 ons, buah jeruk 3 buah dengan total harga Rp 115 ribu.

"Kalau kita hitung kerugian keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos yang harusnya mereka terima Rp 500 ribu per orang atau per KPM,” jelasnya.

Jumlah kerugian KPM adalah Rp 135 ribu, yang mana Rp 85 ribu dipotong warung, Rp 50 ribu dipotong RT. Dan, untuk jumlah KPM di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak kurang lebih sebanyak 961 orang (KPM).

“Jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali Rp 135 ribu uang potongan, maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa,” ujarnya.

“Mungkin ada dugaan jangan-jangan tikor kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tuding Hendra.

Hendra pun berharap aparat penegak hukum bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sampai oknum bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | JABARNEWS

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI