Sukabumi Update

Sidang Perdana Perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika Digelar Hari Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku bersyukur karena sidang perdana perceraiannya dengan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022) berlangsung lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,” kata Anne Ratna Mustika.

Mengutip suara.com, Ambu Anne mengatakan persidangan tersebut baru pemeriksaan identitas karena pihak tergugat yakni suaminya Dedi Mulyadi tidak hadir sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

“Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang,” ujar Ambu Anne.

Adapun alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dirinya belum bisa memberikan penyebab pasti. Dia hanya berharap untuk didoakan yang terbaik. “Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya,” ucap Ambu Anne.

Diketahui, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak hadir dalam sidang perdana perceraian dengan istrinya, Anne Ratna Mustika, yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta.

Dalam sidang perceraian itu, Anne Ratna Mustika terlihat hadir didampingi beberapa keluarganya, sedangkan Dedi Mulyadi dalam sidang perceraian itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.

Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” kata kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat Sudrajat kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sementara untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” kata Aa Ojat.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkapkan kegalauannya melalui sebuah lagu menjelang sidang gugatan perceraian yang diajukan istrinya.

"Lagu ini baru diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Minggu, 2 Oktober 2022," kata Dedi dalam sambungan telepon di Purwakarta, Senin.

Lagu itu berjudul "Rindu Purnama" yang dinyanyikan dengan apik oleh Emka 9. Sesuai dengan judulnya, lirik lagu tersebut menggambarkan kerinduan terhadap bulan purnama.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI