Sukabumi Update

Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terungkap, Polisi Sebar Ciri-cirinya

SUKABUMIUPDATE.com - Identitas pelaku penusukan anak 12 tahun di Kota Cimahi sudah diketahui polisi. Saat ini, pelaku sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penusukan tersebut dialami boca perempuan berinisial PS pada Rabu, 19 Oktober 2022. Ketika itu korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah bersama seorang temannya usai mengaji.

"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo lewat siaran pers, Minggu (23/10/2022). 

Identitas pelaku diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi. "Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ibrahim Tompo.

Identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias R N G alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Ciri-ciri fisiknya tinggi 160 sentimeter, rambut pendek ikal, perawakan kurus, dan kedua lengan bertato batik.

"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di-DPO-kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO-nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," ucap Kabid Humas.

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucap Ibrahim Tompo

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, mengutip dari suara.com, keluarga menyebut korban sempat mencoba lari menuju rumah dengan badan bersimbah darah. Keluarga menyatakan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tak pernah memiliki musuh. Bukan cuma korban, pihak keluarga pun mengaku merasa tak pernah memelihara musuh.

Galih (30 tahun), paman korban mengaku janggal dengan tragedi yang menimpa PS hingga nyawa keponakannya itu tak tertolong. Pasalnya, pelaku penusukan tak mengambil barang apa pun saat peristiwa tersebut terjadi.

Detik-detik PS menjadi korban penusukan sosok misterius terbongkar melalui kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Saat itu, PS yang baru pulang mengaji, tiba-tiba saja ditusuk orang tak dikenal dari arah belakang menggunakan senjata tajam.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI