Sukabumi Update

Pelaku Diringkus, Kata Polisi Soal Motif Penusukan Bocah Perempuan Sepulang Ngaji

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus RNM (22 tahun) alias Ical yang menjadi pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi Jawa Barat. Pria bertato batik ini kemudian mengungkap motif dari penusukan korban yang akhirnya tewas.


Dilansir dari purwasuka (jaringan suara.com) motif ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022) kepada awak media. Penusukan bocah 12 tahun sepulang ngaji itu ternyata dilatari motif ekonomi.


Motif penusukan itu diketahui setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap pada Minggu,23 Oktober 2022. Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, peristiwa penusukan ini terjadi saat korban tengah berjalan menuju rumah sepulang mengaji pada Rabu, 19 Oktober 2022.


Pelaku yang melihat korban berjalan sendiri usai berpisah dari temannya, langsung menghampiri. Pelaku berusaha meminta barang berharga milik korban, yaitu handphone.


"Namun handphone korban tidak ada. Bocah perempuan itu ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian dia melarikan diri," kata Ibrahim Tompo.


Aksi keji tersebut terekam kamera CCTV di persimpangan Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dari pengumpulan barang bukti tersebut, lalu polisi berhasil menuju pada satu titik yaitu pelaku penusukan yang terekam kamera CCTV saat kejadian berlangsung.


Hasil pengembangan tersebut menunjuk pada satu nama yakni Rizaldi Nugraha Maulana alias Ical (22) warga Kecamatan Andir, Kota Bandung sebagai pelaku pembunuhan bocah SD berusia 12 tahun di Kota Cimahi.


Tersangka ditangkap polisi pada Minggu 23 Oktober 2022 sore di sebuah kontrakan di Sukasari, Kota Bandung. Masih dari suara.com, tersangka Ical dihadirkan dalam rilis pengungkapan perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022).


Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 junto 339 juncto 338 junto 365 ayat 3 KUHP serta junto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.


Dia mengatakan, penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang identitasnya sudah disebar sebelumnya. Tim gabungan akhirnya bergerak untuk menangkap tersangka.


"Pada waktu diamankan kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," ucap Imron.


Namun pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki kiri.


Ical melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur. 


#SHOWRELATEBERITA


Sumber: Suara.com

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI