Sukabumi Update

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar perceraian Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi cukup menyita perhatian publik.

Baru-baru ini Ambu Anne (sapaan akrab Anne Ratna Mustika) mengungkapkan alasan menggugat cerai suaminya yakni Dedi Mulyadi.

Dilansir dari Purwasuka (jaringan Suara.com), menurut, Ambu Anne, dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengacu pada syariat Islam.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," tutur Ambu Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Ditanya soal syariat Islam yang dimaksudnya, dirinya tidak menjelaskan secara rinci. Ambu Anne hanya menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.

"Kalau pak kyai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," Cetus Ambu Anne. 

Saat didesak apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya, Anne membenarkannya. Pasalnya jika tidak melanggar, dirinya tidak akan menggugat sang suami.

"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," ucapnya.

Ambu Anne menyebut pelanggaran yang dilakukan Dedi ada dalam materi tuntutan. Tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.

"Pelanggarannya? Itu nanti dijelaskan di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi," Kata Ambu Anne.

Saat disinggung faktor selain pelanggaran berkaitan syariat Islam yang memicunya mengajukan cerai, Anne memberi jawaban diplomatis.

"Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama," tegas Ambu Anne.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Purwasuka (Jaringan Suara.com)

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI